7961 WBP di Banten Diusulkan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

SERANG – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengusulkan 205.785 warga binaan pemasyarakatan sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Untuk di wilayah Banten sendiri ada 7961 WBP yang telah diusulkan PBI-JK ke Kementerian Sosial.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Achmat Muchlisin saat kegiatan Corporate University yang diadakan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Kamis (25/8/2022).
Kegiatan tersebut mensosialisasikan mengenai data Nomor Induk Kependudukan (NIK) WBP dalam upaya memaksimalkan pemberian layanan kesehatan dalam Lapas/LPKA/Rutan.
“Jumlah WBP terdaftar PBI-JK sesuai SK 11/HUK/2022 sebanyak 7.336 orang, sedangkan yang belum terdaftar PBI-JK sebanyak 625 orang (NIK tidak padan Dukcapil) dari total jumlah keseluruhan WBP yaitu 10.383 orang (per tanggal 24 agustus 2022),” ujarnya.
Muchlisin juga memaparkan terkait dengan proses alur pengajuan pendaftaran PBI-JK WBP.
Untuk diketahui, Kementerian Sosial telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 11/HUK/2022 tentang PBI-JK. Peserta program ini yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.