7 Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

7 Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu
Foto: Azis Ariansyah/monologis.id

PRINGSEWU  - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu melimpahkan tujuh orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu, Lampung, Selasa (08/12).

Ketujuh tersangka yaitu Syamsul Gunawan (32), Gatoto Kusworo (50) Suyadi Als yadi (47), Agum Sumitra (26) Yon Candra Eka (41), jefri Adriyansyah (25) dan Eko setiawan (31).

Kasat Reskoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, pelimpahan ketujuh tersangka berikut barang tersebut berdasarkan surat Kepala kejaksaan Negeri Pringsewu bertanggal 5 Desember 2020 tentang berkas perkara penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21)

“JPU menyatakan berkas perkara ketujuh tersangka sudah P21, oleh karena itu sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada JPU guna proses peradilan lebiah lanjut,” katanya.

Khairul menjelaskan, sebelumnya ketujuh tersangka ditangkap di lima lokasi terpisah pada bulan Agustus hingga Oktober 2020.

Pertama tersangka Syamsul Gunawan dan Gatoto Kusworo ditangkap petugas pada Rabu (19/8) di Pekon (Desa) Adiluwih dengan barang bukti berupa 18 plastik klip berisi narkotika jenis Sabu berikut alat hisap sabu berikut timbangan digital dan dari hasil penyidikan keduanya diduga berperan sebagai bandar Sabu.

“Terhadap tersangka Syamsul Gunawan dan Gatot Kusworo dikenai pasal 114 UU RI NO 35 TH 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terang Khairul.

Dia meneruskan, tersangka Suyadi ditangkap petugas pada (19/08) di Pekon Adiluwih dengan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bekas pakai berikut alat hisap sabu, kemudiantersangka jefri Adriyansyah dan Eko setiawan diamankan petugas pada (24/09) pukul 12.30 wib berikut BB Kaca pirek bekas pakai, alat hisap sabu dan 2 unit HP lalu tersangka Yon candra Eka diringkus petugas pada (16/10/20) pukul 17.30 di pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu dengan BB 1 buah plastik klip bekas pakai dan 2 unit HP.

“Terhadap keempat tersangka tersebut diduga berperan sebagai pengguna dan dikenai pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka Agum Sumitra ditangkap pada (01/09) dengan BB 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah lintingan rokok berisi ganja berikut alat hisap sabu dan terhadapnya dikenai pasal 111 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara” jelasnyanya.