5 Tersangka Proyek Fiktif PT Waskita Karya Ditahan KPK

5 Tersangka Proyek Fiktif PT Waskita Karya Ditahan KPK
Istimewa

BANDARLAMPUNG - KPK menahan 5 tersangka terkait proyek fiktif PT Waskita Karya tahun 2009-2015 yang merugikan negara sebesar Rp202 miliar.

Kelimanya ialah, Fathor Rachman, Yuly Ariandi Siregar, Desi Arryani, Jarot Subana, dan Fakih Usman. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan oleh penyidik.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 23 Juli 2020, sampai dengan 11 Agustus 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri, melalui keterangan pers yang diterima monologis.id, Kamis (23/07) malam.

Fathor akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Yuly, ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

"Para tahanan akan dilakukan isolasi mandiri lebih dahulu dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19," kata Firli.

Atas perbuatannya, kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.