4 Napi Lapas Kelas II A Kota Bekasi Dapat Remisi Bebas

4 Napi Lapas Kelas II A Kota Bekasi Dapat Remisi Bebas
Foto: Istimewa

KOTA BEKASI – Sebanyak 648 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Bekasi, Jawa Barat mendapat remisi khusus Idulfitri 1442 H/2021. Empat diantaranya mendapat remisi bebas.

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan. Selain itu, mereka yang mendapatkan remisi juga karena berkelakuan baik selama menjani masa tahanan,” kata Kepala Lapas Hensyah, Kamis (13/05).

Dia menjelaskan, kapasitas Lapas Kelas II Kota Bekasi 682 orang dihuni 1.696 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terdiri dari 1.207 napi dan 489 Tahanan, “Untuk napi asimilasi di rumah sebanyak 596 orang dan tahanan luar 69 orang,” ucap Hensyah.