3+1 Senjata Utama Pemasyarakatan PASTI

TANGERANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten menggelar Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) Tahun 2022 di Kawasan Permukiman Pemasyarakatan Ciangir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (23/2/2022).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga saat membuka acara mengatakan, pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan 3+1 Deteksi Dini, Berantas Peredaran Narkotika, Sinergitas dan Back to Basics masih menjadi senjata utama mewujudkan pelaksanaan pemasyarakatan yang PASTI.
“Persoalan di setiap Satuan Kerja Pemasyarakatan pastilah sama, namun semua itu dapat kita minimalisir,” kata dia.
Pada kesempatan itu Reynhard mengapresiasi capaian dan prestasi seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia, termasuk jajaran Kanwil Kemenkumham Banten.
“Jajaran Pemasyarakatan telah mampu menunjukkan dedikasi dan pengabdian terbaiknya,” ujarnya.
Reynhard mencontohkan, Kanwil Kemenkumham Banten telah melakukan pemindahan bandar narkoba ke Lapas Maximum Security di Nusakambangan serta melakukan penggalian potensi pegawai khususnya bagi para petugas pengamana di Lapas dan Rutan.
Dia berpesan agar jajaran Kanwil Kemenkumham Banten selalu menjaga profesionalisme, komitmen, dan integritas serta melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, baik di Lapas, Rutan, Balai Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, maupun Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara.