26 Tiyuh Tubaba Siap Laksanakan Pilkati Serentak
Pemkab Tulangbawang Barat mulai mematangkan persiapan Pilkati Serentak 2026 di 26 tiyuh. Pemerintah menegaskan tahapan pemilihan harus berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan.
TULANGBAWANG BARAT – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, mulai mematangkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Tiyuh (Pilkati) Serentak Tahun 2026 melalui rapat koordinasi yang digelar, Selasa (26/5/2026).
Rapat tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai regulasi serta berlangsung aman dan tertib.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (PMT) Tubaba, Sofyan Nur, mengatakan Pilkati Serentak 2026 akan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/5118 Tahun 2025, serta Keputusan Bupati Tubaba Nomor 100.3.3.2/146/11.13/HK/2026 tentang jadwal dan tahapan Pilkati serentak.
Sebanyak 26 tiyuh di delapan kecamatan dipastikan mengikuti Pilkati Serentak 2026 karena masa jabatan kepala tiyuh berakhir pada November dan Desember 2025 serta Januari 2026.
Sementara itu, Kecamatan Pagar Dewa tidak melaksanakan Pilkati lantaran tidak ada kepala tiyuh yang memasuki masa akhir jabatan pada periode tersebut.
Sofyan menjelaskan, pembiayaan Pilkati bersumber dari APBD dan APBT. Dana APBD digunakan untuk pengadaan surat suara, kotak suara, perlengkapan pemungutan suara, pengamanan hingga pelantikan. Sedangkan kebutuhan lainnya dapat didukung melalui APBT sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama seluruh tahapan Pilkati berlangsung. Menurutnya, jika ditemukan potensi gangguan keamanan yang dapat menghambat proses pemilihan, maka pelaksanaan Pilkati di tiyuh terkait dapat ditunda atau dihentikan sesuai aturan.
Tahapan Pilkati 2026 sendiri diawali dengan proses persiapan, termasuk pembentukan panitia tingkat kabupaten dan kecamatan. Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) juga diminta segera menggelar musyawarah untuk membentuk panitia pemilihan serta menyampaikan pemberitahuan akhir masa jabatan kepada kepala tiyuh sesuai jadwal.
Selain itu, kepala tiyuh yang masa jabatannya berakhir diwajibkan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Tiyuh Akhir Masa Jabatan paling lambat 30 hari setelah menerima pemberitahuan dari BPT.
Laporan yang telah diverifikasi Inspektorat Kabupaten tersebut menjadi salah satu syarat penting bagi petahana yang akan kembali mencalonkan diri pada Pilkati Serentak 2026.
“Melalui koordinasi yang intensif antara pemerintah daerah, panitia pemilihan, pemerintah tiyuh, dan aparat keamanan, kami berharap seluruh tahapan Pilkati Serentak 2026 dapat berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujar Sofyan.










