240 Warga Binaan Rutan Sukadana Terima Remisi, Dua Langsung Bebas

LAMPUNG TIMUR–Kementrian
Hukum dan HAM memberikan remisi atau pengurangan masa penahanan kepada 240
warga binaan Rutan Kelas IIB Sukadana. Dari jumlah tersebut dua diantaranya
langsung bebas.
Remisi umum itu secara simbolis diserahkan Wakil Bupati
Azwar Hadi usai upacara peringatan HUT ke-78 RI , di Gedung Pusiban Komplek
Pemkab setempat, Rabu (17/8/2023).
Hadir juga dalam acara tersebut Kapolres Lampung Timur AKBP
M Rizal Muchtar, Dandim 0429 Letkol Czi Indra Puji Triwanto, Kejari
Nurmajayani, Ketua PN Roby Alamsyah, Wakil Ketua DPRD Ariyan Putra Marga,
Sekretaris Daerah Moch Jusuf, Asisten, Staf Ahli dan Para Kepala OPD.
Azwar Hadi mengatakan, pemberian remisi merupakan sebuah
bentuk apresiasi dan penghargaan kepada warga binaan yang telah berkomitmen
mengikuti program pembinaan selama berada di Rutan.
"Manfaatkan remisi ini sebagai motifasi untuk tetap
berperilaku baik dan taat aturan,"kata Azwar saat membacakan sambutan
Menkum HAM.
Pada kesempatan yang sama Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana
Abdul Aziz menjelaskan, setiap tahun ada dua kali remisi. Yaitu, saat HUT RI
dan hari raya.
Dia melanjutkan, pemberian remisi kepada para napi bukan
didasarkan atas suka dan tidak suka atau karena adanya kedekatan dengan
petugas.
"Pemberian remisi telah diatur melalui peraturan
perundangan. Antara lain, berkelakuan baik dan telah menjalani masa penahanan
lebih dari enam bulan,†ujarnya.
Dia juga mengatakan berkelakuan baik juga dibuktikan para
warga binaan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam
bulan terakhir sebelum terhitung tanggal pemberian remisi.
"Warga binaan yang diusulkan juga telah mengikuti
program pembinaan yang diselenggarakan Rutan Sukadana dengan predikat
baik," katanya didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Romzi.
Abdul Aziz berharap warga binaan yang mendapat remisi
langsung bebas dapat diterima di masyarakat dan tidak mengulangi tindak
pidana kembali.
"Yang masih didalam rutan agar dapat mengikuti kegiatan
pembinaan dengan baik dan ikut menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan
Sukadana," harapnya.
Diketahui warga binaan yang mendapat remisi sebanyak 240
orang dengan rincian sebagai berikut. Satu bulan 38 orang, dua bulan 117 orang
berikut dua napi yang bebas, tiga bulan 59 orang, empat bulan 19 orang, lima
bulan enam orang dan enam bulan satu orang.