15 Anggota Pemuda Pancasila Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan

JAKARTA – Sebanyak 15 anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota kepolisian yang mengamankan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR Jakarta, Kamis (25/11) kemarin.
“Pada peristiwa itu kita mengamankan 21 orang. Namun, setelah menjalani pemeriksaan hanya 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (26/11).
Sebanyak 15 tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.
Sementara enam orang sisanya masih menjalani pemeriksaan, yang salah satunya merupakan terduga pemukul Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.
"Untuk pelaku pengeroyokan nanti akan dikenakan Pasal 170 KUHP," lanjut Kabid Humas.