Zona Hijau, Pemkab Serang Optimistis Raih Opini A Penilaian Ombudsman

SERANG - Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Serang optimis meraih nilai kepatuhan pelayanan publik dengan
kualifikasi opini A atau kualitas tertinggi 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan Provinsi Banten.
Optmisme itu disampaikan Asisten Daerah (Asda) III Bidang
Adimistrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang Ida Nuraidi.
â€Saya optimis meraih nilai kualifikasi opini A atau kualitas
tertinggi, karena sekarang Kabupaten Serang sudah zona hijau,†ujarnya usai
Rapat Koordinasi hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2022 dan
persiapan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2023 di Aula KH. Syam’un,
Kamis (6/4/2023).
Optimisme tersebut, kata Ida, ada beberapa kabupaten atau
kota lain di Indonesia yang masih zona kuning bisa melonjak ke zona hijau
dengan melakukan upaya sosialisasi, pelatihan dan juga bimbingan dari organisasi
kabupaten di 14 indikatornya.
â€Saya rasa yang akan di nilai kedepan kita sudah mengetahui
ada 3 dinas tapi kita tidak tahu dinas apa yang ori. Kalau yang dari Kemen PAN
RB kan sudah ada yaitu dinas sosial, RSUD dr Drajat Prawiranegara dan Kecamatan
Waringin Kurung. Nah untuk yang ori sih mudah-mudahan lokasinya
sama,â€ungkapnya.
Ida kembali menegaskan optimis 14 indikator bisa di penuhi
Pemkab Serang pada tahun 2023, lantaran hanya tinggal meng upload baik secara
online maupun offline belum sempurna pada penilaian tahun 2022 lalu.
â€Mudah-mudahan diberikannya sosialisasi hari ini bisa terpenuhi semuanya untuk
indikator-indikatornya,â€ucapnya.
Ida menambahkan bahwa untuk sarana prasarana (Sapras) di
tingkat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) maupun puskesmas dan kecamatan sudah
semua terpenuhi. â€Untuk sapras ada sebagian sudah sekitar berapa persen itu ya,
Insya Allah,â€tuturnya.
Sekadar diketahui, Pemkab Serang meraih peningkatan nilai
kepatuhan pelayanan publik yang berada pada zona hijau dengan kualifikasi B
dengan angka 79,01 di tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia Provinsi
Banten pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu.
Rapat Koordinasi hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan
publik tahun 2022 dan persiapan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik
tahun 2023 dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus
Mahmud Sahiri. Turut hadir perwakilan OPD terkait, perwakilan kecamatan dan
puskesmas di lingkungan Pemkab Serang.
Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan
bahwa penilaian ombudsman itu ada 3 zona meliputi zona hijau, kuning dan zona
merah. Kemudian untuk memberikan opini itu adalah kualitas tertinggi, kualitas
tinggi, kualitas sedang dan kualitas rendah. â€Nah untuk Kabupaten Serang berada
pada zona hijau, tapi masih opini nya B kualitas tinggi karena nilainya 79, nah
untuk mengejar zona A itu nilainya 88,â€ungkapnya.
Fadli meyakini jika Kabupaten Serang kedepannya akan terus
mengalami peningkatan yang baik atas menurut kacamata Ombudsman Banten,
berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 mengatur tentang komponen standar pelayanan
publik.
â€Jadi hal-hal ini adalah hal-hal layanan yang standar yang
harus dipenuhi. Sebagian besar itu bentuknya cukup banyak administrattif,
artinya tidak membutuhkan biaya yang besar,â€ujarnya.
Disamping itu, sambung Fadili, yang penting administratif
itu ditetapkan, di sosialisasikan kepada masyarakat secara online dan offline.
â€Apabila itu sudah dilakukan ditambah dengan kelengkapan sarana prasarana yang
itu pun sebagian besar tidak mahal, itu kita yakin (Pemkab Serang) akan
tercapai,â€tandasnya.