WBP Rutan Kotabumi Dapat Penyuluhan Hukum

LAMPUNG UTARA – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP ) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi Lampung Utara mendapat penyuluhan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad dan LBH Fiat Yustisia.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pembicaraan tentang program setelah penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Selain memberikan penyuluhan, kedua lembaga tersebut juga memberikan konsultasi hukum.
"Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara berkala dan berkesinambungan" jelas Muhlisin.
Dia menegaskan, konsultasi hukum ini perlu dilakukan agar seluruh WBP mendapatkan hak nya tentang pelayananan hukum.
Sementara itu Ketua LBH Menang jagad, Karzuli Ali menyampaikan, upaya bantuan hukum itu merupakan wujud hadirnya negara bagi rakyatnya yang berhadapan dengan hukum.
"Harapannya mereka yang berhadapan dengan hukum dapat mengetahui hak-haknya setelah berkonsultasi yang merupakan bagian dari bantuan hukum," ungkap Karzuli.
Kegiatan YLKBH Fiat Yustisia yang mengambil tema "Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin" yang merupakan salah satu bentuk dari program Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung kita wujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi semua golongan masyarakat.
"Dan sesuai dengan program pemerintah yaitu kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas bagi semua institusi," tambah Ketua Fiat Yustisia, Abdurrachman.
Sabar Anju Padang selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan menjelaskan kegiatan Sosialisai Penyuluhan Hukum ini diikuti oleh 43 orang Tahanan yang berada di Rutan Kelas IIB Kotabumi serta setelah dilakukan penyuluhan maka ada langkah lanjut untuk tahanan kita, baik pendampingan kuasa hukum maupun konsultasi masalah bantuan hukum.