Watoni Noerdin Minta Pemda Cermat Beri Izin Pertambangan

BANDARLAMPUNG - Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung dari Fraksi PDIP Watoni Noerdin
meminta pemerintah daerah (Pemda) lebih cermat dalam pemberian izin
pertambangan di daerahnya guna menjaga kelestarian lingkungan.
“Kondisi regulasi kita saat ini mengenai izin inti tentang
pertambangan, dari sebelumnya kewenangan ada di provinsi dan kabupaten/kota
tapi sekarang dipegang oleh pemerintah pusat,†ujar Watoni Noerdin, di
Bandarlampung, Senin (26/6/2023).
Ia mengatakan hal tersebut terjadi akibat adanya pemberian
izin yang tidak tepat. Sehingga mengakibatkan adanya degradasi lahan, serta
kerusakan alam akibat penambangan yang tidak terkendali
“Saat ini daerah hanya diberi kewenangan menerbitkan izin
dalam skala lingkungan saja, kalau izin inti semua oleh pusat. Meski begitu
pemerintah daerah diharapkan lebih cermat dalam memberikan izin terkait hal
ini,†katanya.
Dia melanjutkan bila ada yang ingin melakukan penambangan di
daerah, maka wajib mengikuti semua regulasi yang ada dengan catatan dari dinas
terkait guna menjaga kelestarian lingkungan.
“Jadi memang semua izin penambangan hingga kelas C menjadi
wewenang pemerintah pusat, karena kondisinya perizinan yang diberikan daerah
tidak memperhatikan kearifan lingkungan, sehingga saat ini diharapkan semua
harus lebih ketat dan cermat, sebab terkait dengan keberlangsungan kehidupan
kita,†ucapnya.
Menurut dia, beberapa waktu lalu Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) telah melakukan penghentian sementara aktivitas pengerukan
muara sungai Tulang Bawang, Provinsi Lampung karena diduga pihak perusahaan
tidak memiliki izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut
(PKKPRL). Peristiwa tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak
untuk memperhatikan lingkungan.
“Tata ruang perlu diperhatikan jangan sampai alam rusak dan
mengganggu keseimbangan lingkungan yang berakibat fatal kepada kehidupan di
masa depan,†tambahnya.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan
Perikanan tengah mengintensifkan penertiban proyek-proyek reklamasi di Batam,
Kepulauan Riau, dan di Tulang Bawang, Lampung.
Ketegasan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut ini,
khususnya pemanfaatan pasir laut, merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam
upaya melindungi ekologi.