Warga Sungaikakap Kubu Raya Keluhkan Proyek Galian Fiber Optik

KUBU RAYA - Proyek pemasangan instalasi jaringan fiber optic milik  PT Telkom pada sejumlah titik di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungaikakap, Kubu Raya, Kalimantan Barat dikeluhkan warga.

Proyek pemasangan kabel optic mengakibatkan pekarangan rumah warga menjadi rusak. Bahkan di beberapa kawasan jalan menjadi becek karena proyek tersebut diduga dilakukan asal-asalan.

“Pada lokasi bekas proyek masih banyak lubang yang dibiarkan menganga begitu juga sisa material tanah yang dibiarkan di bahu jalan,” ujar Rudi Halik, salah satu warga Desa Punggur Kecil, Sabtu (04/09).

Rudi menuturkan, proyek pemasangan instalasi kabel fiber optik merupakan kebutuhan masyarakat, hanya saja dia berharap proyek tersebut tidak menyusahkan masyarakat, “Kalau kerja asal-asalan seperti ini, otomatis yang mendapat risiko kerugian adalah masyarakat,”kata Rudi.

Dia menilai, kontrakator yang mengerjakan proyek tersebut tidak melakukan pengawasan sehingga pekerja terkesan asal-asalan, “Kontraktornya asal kerja, kalau kerja harus pantau terus agar tidak ada kesalahpahaman antara para pekerja dengan masyarakat,” tutur Rudi kesal.

Dia menyayangkan sikap kontraktor pelaksana hingga pengawas pekerjaan, “Masyarakat bukan tidak suka dengan pekerjaannya, tapi tidak suka dengan cara kerjanya, karena pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan keinginan masyarakat,” ujarnya.

Dia menuturkan, meski pekerjaan pemasangan pipa belum selesai, harusnya pekerja langsung membersihkan atau memperbaiki seperti awal. “Kalau tanahnya ditinggalkan seperti ini,maka kelihatan dari tampak depan rumah tidak bagus,” tukasnya.

“Yang lebih parahnya lagi lubang di beberapa titik dibarkan saja tanpa ada polisplant pengaman sehingga ini sangat membahayakan baik itu bagi pengguna jalan maupun terhadap anak anak di karnakan galian tersebut berada dekat permukiman warga setempat,” imbuhnya.

Dia menilai bahwa proyek tersebut tdak sesuai rekomendasi izin penempatan jaringan kabel fiber optik No.650/0884/DPUPRRKP-TR/2021 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman pada Tanggal 16 Agustu 2021.

Di mana kata Rudi, di poin pertama nomor dua berbunyi, penepatan jaringan kabel fiber optik dan pembangunan tiang fiber optik yang akan dilaksanakan pada ruas jalan Sungai Raya Dalam-Punggur, Jalan Sungai Kakap-Punggur dan jalan Desa Sungai Belidak Kabupaten Kubu Raya, tidak diperbolehkan mengganggu aktivitas transportasi dan harus berada di bahu jalan serta tidak menutup akses keluar masuk pemukiman masyarakat.

“Sedangkan poin ketiga pada pelaksanaan pembangunan, perlu menjaga kerapian dan keindahan pemasangan kabel fiber optik namun kenyataan di lapangan diduga sudah melanggar rekomendasi izin penempatan jaringan kabel fiber optik yang di keluarkan pemerintah daerah,” kata Rudi

Jadi, kata Rudi, sangat bertolak belakang dengan aturan yang ada.

Sementara, pihak pelaksana proyek dan istansi terkait belum dapat di hubungi.