Warga Lampung Timur Sudah Diizinkan Gelar Hajatan

LAMPUNG TIMUR - Kabar gembira, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur sudah mengizinkan masyarakat menggelar resepsi atau hajatan.
Sekretaris gugus tugas COVID-19 Lampung Timur, Mashur Sampurna Jaya menyampaikan, izin tersebut sesuai intruksi Bupati Lampung Timur No : 360/71.A/31.SK/III/2021 tertanggal 03 Maret 2021.
"Bupati Lampung Timur sudah memperbolehkan hajatan bagi masyarakat tapi harus mengikuti prosedur dan ketentuan berlaku," ujar Mashur di ruang kerjanya, Senin (08/03).
Dalam surat tersebut, ada enam poin yang mengatur dan memberikan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan COVID 19 yang baru. Diantaranya kegiatan keagamaan atau pelaksanaan ibadah agama, kegiatan sosial budaya dan kemasyarakatan, kegiatan yang bersifat sakral seperti akad nikah dan khitanan atau yang sejenis pesertanya dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut.
“Lalu kegiatan pesta atau hajatan dan kegiatan sejenis dilaksanakan dengan ketentuan, kegiatan pertemuan seminar pelatihan sosialisasi dan sejenisnya dilaksanakan dengan ketentuan dan pusat pembelanjaan toko rumah makan restoran kafe dan selanjutnya dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dan penanganan COVID 19 sesuai tingkatan,” ujarnya.
Mashur mengatakan, di poin ke empat mengatur kegiatan pesta dan hajatan dan harus mengikuti 11 aturan dan ketentuan berlaku.
“Mulai meminta izin rekomendasi dari RT, Dusun Desa sampai ke tingkat di kecamatan dan yang bertanggung jawab semua elemen, ketika hajatan tidak sesuai maka perangkat desa wajib membubarkan kegiatan tersebut," tambahnya.