Wagub Lampung Dorong RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Segera Disahkan

BANDARLAMPUNG – Sejak
2004, Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
terus mengalami pro-kontra. Baik dalam hal perspektif, maupun substansinya.
Untuk itu, Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim mendorong
agar RUU segera disahkan.
“Upaya untuk terus menyuarakan percepatan RUU PPRT salah
satunya melalui kegiatan FGD ini,†ujar Nunik, sapaan akrab Wagub Lampung, saat
membuka Focus Group Discussion (FGD) Percepatan RUU PPRT dan peluncuran Buku
Saku Rumah Perempuan dan Anak di Gedung Pusiban, Jumat, (13/1/2023).
Nunik mengatakan, apabila RUU PPRT ini telah disahkan, maka
para pekerja rumah tangga khususnya perempuan akan memiliki payung hukum yang
mampu memberikan perlindungan serta pemenuhan hal-hak para PRT sebagai bagian
dari warga negara.
“Forum ini sangat layak untuk mendorong percepatan
pengesahan RUU PPRT. Pemerintah Provinsi
Lampung sangat mendukung kegiatan ini karena sejalan dengan Visi Rakyat Lampung
berjaya dan misi untuk mengembangkan upaya perlindungan anak, pemberdayaan
perempuan, dan kaum difabel,†ujarnya.
Ketua Rumah Perempuan dan Anak Provinsi Lampung Eni Puji
Lestari dalam kesempatan ini, berharap agar kegiatan ini dapat memberi
pemahaman kepada para pembuat kebijakan mengenai substansi RUU PPRT yang
mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan hak-hak asasi manusia untuk
pencegahan tindak kekerasan.
Terkait peluncuran Buku Saku Rumah Perempuan dan Anak, Eni
Puji menjelaskan bertujuan untuk media edukasi dalam upaya penguatan kesetaraan
dan keadilan perempuan dan anak. Juga sebagai panduan bagi masyarakat dalam
menangani tindak kekerasan perempuan dan anak.
Buku saku ini juga sebagai upaya optimalisasi pemenuhan
keadilan bagi perempuan dan anak dalam hal pelaporan tindak kekerasan.
Kegiatan FGD dan peluncuran Buku Saku RPA, diakhiri dengan
penandatanganan pernyataan sikap untuk percepatan RUU PPRT.