Wagub Lampung Dorong RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Segera Disahkan

Wagub Lampung Dorong RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Segera Disahkan
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Sejak 2004, Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) terus mengalami pro-kontra. Baik dalam hal perspektif, maupun substansinya.

Untuk itu, Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim mendorong agar RUU segera disahkan.

“Upaya untuk terus menyuarakan percepatan RUU PPRT salah satunya melalui kegiatan FGD ini,” ujar Nunik, sapaan akrab Wagub Lampung, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Percepatan RUU PPRT dan peluncuran Buku Saku Rumah Perempuan dan Anak di Gedung Pusiban, Jumat, (13/1/2023).

Nunik mengatakan, apabila RUU PPRT ini telah disahkan, maka para pekerja rumah tangga khususnya perempuan akan memiliki payung hukum yang mampu memberikan perlindungan serta pemenuhan hal-hak para PRT sebagai bagian dari warga negara.

“Forum ini sangat layak untuk mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT.  Pemerintah Provinsi Lampung sangat mendukung kegiatan ini karena sejalan dengan Visi Rakyat Lampung berjaya dan misi untuk mengembangkan upaya perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, dan kaum difabel,” ujarnya.

Ketua Rumah Perempuan dan Anak Provinsi Lampung Eni Puji Lestari dalam kesempatan ini, berharap agar kegiatan ini dapat memberi pemahaman kepada para pembuat kebijakan mengenai substansi RUU PPRT yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan hak-hak asasi manusia untuk pencegahan tindak kekerasan.

Terkait peluncuran Buku Saku Rumah Perempuan dan Anak, Eni Puji menjelaskan bertujuan untuk media edukasi dalam upaya penguatan kesetaraan dan keadilan perempuan dan anak. Juga sebagai panduan bagi masyarakat dalam menangani tindak kekerasan perempuan dan anak.

Buku saku ini juga sebagai upaya optimalisasi pemenuhan keadilan bagi perempuan dan anak dalam hal pelaporan tindak kekerasan.

Kegiatan FGD dan peluncuran Buku Saku RPA, diakhiri dengan penandatanganan pernyataan sikap untuk percepatan RUU PPRT.