UMP Banten 2023 Naik 6,4 Persen

SERANG – Upah Minimum
Provinsi (UMP) Banten 2023 naik 6,4% menjadi Rp2.661.280,11. Hal itu sesuai
dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang penetapan UMP
Banten 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, keputusan
itu menimbang bahwa Penetapan UMP Banten Tahun 2023 untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2021 tentang Pengupahan, perlu ditetapkan Penetapan Upah Minimum
Provinsi.
“Selain itu, penetapan UMP untuk memenuhi penghidupan yang
layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian Upah
Minimum Provinsi sesuai dengan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi,â€
ujarnya.
Selain itu, keputusan tersebut mengingat terhadap Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18
Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Pada
Pasal 6 ayat (2) menyatakan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk Tahun 2023 dihitung
menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan
mempertimbangkan variabel pertumbuhan
ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Keputusan Gubernur itu juga mengungkapkan bahwa besaran UMP
Banten Tahun 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan
perekonomian nasional. Untuk penyelesaian permasalahan upah minimum
dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan
dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi
Banten.
Usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi secara
virtual dengan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian, Senin
(28/11/2022), Al Muktabar mengungkapkan pihaknya berharap UMP Banten Tahun 2023
menjadi dasar Kabupaten/Kota dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang
dapat disepakati.
"Sebenarnya Upah Minimum Provinsi itu lebih kepada
social preneurship bahwa tidak boleh lebih rendah daripada itu, lebih kepada
patokan," ungkapnya.
Al Muktabar juga berharap antara pengusaha dengan pekerja
saling memahami karena saling membutuhkan. Terlebih dengan situasi dan kondisi
ekonomi dan politik global saat ini.
"Kita sangat berharap dan mengimbau, tentu dan pasti
akan ada titik temu," ungkapnya.
"Perlu kita berhitung bersama, berkalkulasi bersama,
agar semua itu jalan dengan bertemu titik keseimbangan. Dan itu akan menjadi
baik bagi bersama. Dan ini yang penting betul kita berbicara kekompakan
itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, pada Tahun 2022 UMP Banten sebesar Rp
2.501.203,11 sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021
tentang Penetapan Upah Minumum Provinsi Banten Tahun 2022. Sedangkan pada Tahun
2021, UMP Banten sebesar Rp 2.460.996,54 sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten
Nomor 561/Kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten 2021.