Tuti Nurkhomariyah-Umar Nahkodai SPML 2026-2029

Serikat Pekerja Media Lampung (SPML) menetapkan kepengurusan baru periode 2026-2029. Dalam Musyawarah Anggota II, SPML menegaskan akan fokus memperjuangkan hak pekerja media di tengah maraknya PHK, keterlambatan pembayaran upah, dan menurunnya kondisi bisnis perusahaan media.

Tuti Nurkhomariyah-Umar Nahkodai SPML 2026-2029
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG – Serikat Pekerja Media Lampung (SPML) menetapkan kepengurusan baru periode 2026-2029 dalam Musyawarah Anggota II yang digelar di Nuwono Tasya, Bandar Lampung, Selasa (16/6/2026).

Dalam forum tersebut, Tuti Nurkhomariyah terpilih sebagai Ketua SPML menggantikan Derri Nugraha. Sementara posisi sekretaris dipercayakan kepada Umar Robbani.

Usai terpilih, Tuti menegaskan bahwa isu ketenagakerjaan di industri media akan menjadi fokus utama kepengurusan baru. Menurutnya, kondisi bisnis perusahaan media yang terus menghadapi tantangan berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja.

Ia menyebut tidak sedikit pekerja media yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon, keterlambatan pembayaran upah, hingga tidak terpenuhinya hak-hak normatif lainnya.

“Isu-isu ketenagakerjaan ini akan menjadi fokus bagi SPML untuk memperjuangkan hak teman-teman pekerja media,” ujar Tuti.

Menurutnya, hak-hak pekerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sebagai pemberi kerja, terlepas dari kondisi bisnis yang sedang dihadapi.

Sementara itu, Umar Robbani mengatakan keberadaan SPML menjadi wadah bagi pekerja media untuk memperkuat posisi mereka dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

Ia menilai pekerja cenderung berada dalam posisi yang lebih lemah apabila menghadapi perusahaan secara individu. Karena itu, serikat pekerja memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum.

“SPML hadir agar pekerja media memiliki kekuatan yang lebih kuat ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan,” katanya.

Umar juga menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak dasar pekerja merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas dan keberlangsungan pers yang sehat.

Menurutnya, kondisi kesejahteraan pekerja media berpengaruh langsung terhadap proses kerja jurnalistik dan kualitas produk yang dihasilkan.

Ia mencontohkan, keterbatasan dukungan operasional di sejumlah perusahaan media membuat sebagian pekerja lebih sering mengandalkan wawancara melalui telepon atau penggunaan rilis dibandingkan peliputan langsung di lapangan.

“Banyak pekerja media saat ini yang akhirnya hanya mengandalkan wawancara lewat telepon atau berbagi rilis demi memangkas biaya operasional di lapangan,” ujarnya.

Melalui kepengurusan baru ini, SPML berkomitmen memperkuat advokasi ketenagakerjaan, memperjuangkan hak-hak pekerja media, serta mendorong terciptanya ekosistem pers yang lebih sehat dan berkelanjutan di Lampung.