Tuntutan Belum Dipenuhi, PRIMA DKI Jakarta Bakal Geruduk Lagi Kantor KPU

JAKARTA - Dewan
Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (DPW PRIMA) DKI Jakarta akan
mendatangi lagi Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di
Jalan Jl. Imam Bonjol No.29 Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) besok.
Sebelumnya, Kamis (08/12/2022) lalu, mereka telah melakukan
aksi serupa menuntut agar KPU di audit dan meminta supaya data SIPOL parpol
dibuka untuk publik.
Ketua DPW PRIMA DKI Jakarta, Nuradim menyampaikan, aksi ini
kembali dilakukan dilakukan lantaran belum ada tindakan atas tuntutan mereka
sebelumnya.
Ia menilai, KPU RI bertindak diskriminatif dan tidak
transparan dalam proses tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu
2024. Menurut dia, pihaknya sengaja dijegal oleh KPU dengan men-TMS-kan PRIMA
di Papua dalam proses verifikasi administrasi.
Padahal, PRIMA dianggap sebagai partai nasional yang bercita
rasa partai lokal bagi rakyat Papua. Harapan OAP bertumpu pada kehadiran PRIMA
di Papua sebagai parpol nasional rasa parpol lokal atau parpol lokal rasa
parpol nasional.
Selain itu, PRIMA merupakan satu-satunya parpol di Papua
yang kepengurusannya diisi oleh Orang Asli Papua (OAP) dari tingkatan provinsi
sampai tingkatan distrik.
“KPU sengaja menjegal kami di Papua, PRIMA dianggap akan
menggangu kelompok Oligarki 1 persen yang selama ini nyaman menguasai hajat
hidup 99 persen rakyat Indonesia,†ujar dia dalam keterangan resminya di
Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Selain itu, lanjut Nuradim, PRIMA menilai bahwa dalam
tahapan penyelenggaraan pemilu KPU bertindak tidak adil, jujur dan transparan.
Hal itu terbukti dengan banyaknya temuan dan fakta bahwa terjadi manipulasi
data dan perbuatan curang lainnya yang dilakukan oleh KPU.
“Parpol datanya bermasalah justru diloloskan, sementara
parpol yang seharusnya lolos, yakni PRIMA, justru dijegal,†tukasnya.
Oleh sebab itu, lantaran dinilai bertindak diskriminatif dan
tidak transparan dalam proses penyelenggaraan pemilu, Nuradim meminta agar KPU
segera diaudit dan membuka data parpol yang terdapat dalam Sistem Informasi
Partai Politik (SIPOL) kepada masyarakat luas.
Dengan begitu, akan terlihat partai mana saja yang datanya
bermasalah tapi diloloskan dan partai yang seharusnya lolos tapi dijegal oleh
KPU karena desakan dari kepentingan elit tertentu.
“Untuk sementara, sebelum proses audit dan membuka data SIPOL
ke publik, proses tahapan pemilu harus dihentikan,†tegasnya.