Tujuh Polsek di Aceh Timur Tak Boleh Lakukan Penyelidikan
ACEH TIMUR - Beberapa Polsek di Aceh Timur tidak bisa lagi melakukan penyelidikan, menurut informasi diduga ada tujuh mapolsek di Aceh Timur yang tidak bisa lagi melakukan penyelidikan, Jum'at (02/03/2021).
Keluarnya pernyataan resmi tersebut berdasarkan keputusan Kapolri nomor : Kep/613/III/2021 pada 23 maret 2021.
Adapun Polsek yang tidak bisa lagi melakuan penyelidikan di wilayah hukum Polres Aceh Timur yaitu, Polsek Peureulak Barat, Banda Alam, Darul Aman, Darul Ikhsan, Julok, Idi Tunong & Peudawa.
Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si mengatakan " Polsek yang tidak bisa melakukan penyelidikan sekarang berfungsi sebagai pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.Sementara di Aceh sendiri terdapat 80 Polsek yang tidak lagi melakukan penyellidikan dari 1.062 Polsek di seluruh Indonesia.