Tim Cobra Ciduk 4 Pengedar dan Pengguna Sabu

Tim Cobra Ciduk 4 Pengedar dan Pengguna Sabu
Aziz Ariansyah/monologis.id

PRINGSEWU - Empat tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu diamankan Tim Cobra Sat narkoba Polres Pringsewu, Lampung. Keempat tersangka 2 diantaranya diduga sebagai pengedar dan 2 lainya sebagai pengguna.

Keempat tersangka SG (32), SY (47) dan GK (50) warga Pekon (Desa) Adiluwih serta IT (39) warga Enggalrejo, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, ditangkap dari 4 lokasi berbeda pada Rabu, (19/08).

Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan COVID berupa 19 buah plastik klip berisi sabu, 4 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah timbangan digital, 4 buah alat hisap, 2 buah kaca pirek bekas pakai dan 2 buah tas.

Kasat Narkona Iptu Dedi Wahyudi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, keberhasilan dalam pengungkapan kasus Narkoba tersebut berawal atas tertangkapnya tersangka SG yang kemudian berkembang kepada tersangka-tersangka lainya.

"Rentetan penangkapan dimulai dari tersangka SG yang di tangkap dikediamnya. Dalam penangkapan tersebut kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa 18 buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,69 gram, 2 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah kaca pirek, 1 buah korek dan 2 buah tas,” ungkapnya.

Saat diintrogasi tersangka SG mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan titipan dari tersangka GK, awalanya ada 22 paket sabu dengan harga 250 ribu perpaket, 2 paket dipakai sendiri oleh tersangka GK, 1 paket dijual kepada tersangka IT dan 1 paket jual kepada seseorang K (DPO) dan tersisa 18 paket.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut kasat Narkoba, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap tersangka SY yang darinya kami amankan barang bukti berupa 1 buah plastik klipe bekas pakai, 1 buah kaca pirek bekas pakai dan seperangkat alat hisap (bong).

“Berselang 30 menit Kemudian tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka IT dan dalam proses penggeledehan kami dapatkan BB 1 buah plastik klip berisi 0,20 gram narkotika jenis shabu, 1 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 1 buah kotak warna putih bertuliskan PARAMOL dan 2 buah alat hisap sabu (bong)," ungkapnya.

Lanjutnya, untuk tersangka GK diamankan saat sedang berada di pekon Srikaton Kecamatan Adiluwih. Dalam proses interogasi tersangka GK membenarkan bahwa pada Senin (17/08) telah menitipkan serta menyuruh mengedarkan 24 paket sabu kepada SG, dari pengakuan GK bahwa 24 paket sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang warga Kabupaten Pesawaran yang saat ini sedang dilakukan pengejaran.

Dari hasil pemeriksaan dugaan kuat untuk tersangka SG dan GK berperan sebagi pengedar sedangkan tersangka SY dan IT hanya berperan sebagai pemakai, selanjutnya setelah kami lakukan tes urin terhadap keempat tersangka hasil urine positip mengandung zat  MET Methamphetamine atau sabu.

“Saat ini keempat pelaku sedang menjalani proses penyidikan di mako Polres Pringsewu dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap keempat pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Dedi.