Tiga Wilayah Perbatasan Kota Bekasi Diperketat

BEKASI – Petugas gabungan memperketat tiga wilayah perbatasan antara Kota Bekasi, Jawa Barat dengan DKI Jakarta. Setiap warga yang melintas di wilayah tersebut wajib dilakukan pemeriksaaan.
Kanit Sabhara Polres Bekasi Kota Iptu Karsono megatakan, ketiga wilayah perbatasan itu Jalan Pondok Rangon Jembatan TPU depan Perum Permata, Kranggan, Jaan Raya Ganceng/Jembatan Ganceng Perbatasan DKI dan Bekasi dan Jalan Jati Murni Bekasi di Kp.Kramat Setu Cilangkap.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pengguna kendaraan baik roda dua maupun empat,” kata Karsono, Selasa (05/05).
Bukan hanya pengguna kendaraan, pejalan kaki yang melintas ke arah DKI dan atau sebaliknya juga tidak luput dari pemeriksaan.
“Pemeriksaan meliputi pemeriksaan suhu tubuh, pengawasan wajib memakai masker, dan memantau atau antisipasi pemudik,” tegasnya.