Tiga DPO Pencuri Mobil Dilumpuhkan Polisi

SERANG - Tiga pencurian kendaraan bak terbuka
(losbak) di gerbang tol Kalihurip, Kabupaten Karawang, Jawa Barat diringkus Tim
Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten dan Polres Serang.
Ketiga tersangka yang diketahui sebagai residivis ini
terpaksa dilumpuhkan dengan timah karena tidak menggubris tembakan peringatan.
Pelaku yang diringkus ZA alias Usin (55) warga Desa
Jadikarya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, AJ (41) warga Desa
Luwijaya, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal dan RO alias Gondrong (33)
warga Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
"Para tersangka merupakan DPO jajaran Polda Banten dan
Polda Jawa Barat," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria,
Selasa (13/6/2023).
Kapolres menjelaskan pengungkapan berawal dari hasil
penyelidikan Tim Resmob dan rekaman CCTV serta olah TKP setelah terjadi
pencurian di Kecamatan Ciruas.
"Ketiga tersangka spesialis pencurian mobil losbak ini
berhasil diringkus di Gerbang Tol Kahurip pada Rabu (7/6) sekitar pukul 21.30,
saat akan mencari sasaran di daerah Subang menggunakan kendaraan Avanza,"
terang Sofwan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku berhasil mencuri 22
unit mobil selama 6 bulan di wilayah Polda Banten. Selain di Banten, pelaku
juga beraksi di wilayah Jawa Barat. Mobil hasil curian dijual ke penadah
berinisial BU (DPO) warga Ciledug, Kota Tangerang.
Berbekal dari informasi itu, Tim Resmob segera bergerak ke
Ciledug namun BU tidak ada di tempat, akan tetapi petugas berhasil menemukan
gudang pemotongan kendaraan losbak hasil kejahatan yang diduga milik BU.
Dari dalam gudang diamankan barang bukti, 1 unit mobil
Avanza, 21 kabin, 15 sasis, 9 kepala losbak, 27 kaca pintu, 15 kaca depan, 21
pintu, 50 ban, 18 lampu belakang, 27 lampu depan 35 sokbreker belakang, 2
sokbreker depan, 3 stir, 49 bamper depan, 5 dashboard, 17 knalpot serta
aksesoris lainnya.
Kapolres menjelaskan modus operandi yang dilakukan yaitu
mendeteksi GPS menggunakan alat SCAM, kemudian merusak lubang kunci menggunakan
letter T dan memotong kabel kunci kontak dan mengganti dengan alat yang sudah
disiapkan.
"Dari pengakuan para pelaku, hanya membutuhkan waktu 5
menit untuk membawa mobil korban. Setelah berhasil mencuri, pelaku menghubungi
penadah dan menjual seharga Rp5 juta hingga Rp6 juta," kata Kapolres.
Sofwan mengimbau
kepada masyarakat, khususnya warga Banten maupun Jawa Barat yang pernah
kehilangan kendaraan losbak, bisa mendatangi polres setempat atau langsung
datang ke Mapolres Serang.
"Untuk masyakarat yang pernah kehilangan mobil losbak
bisa datang langsung ke Mapolres Serang atau polres setempat," tandasnya.
Akibat perbuatanya para tersangka dijerat pasal
363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun
penjara.