Tidak Tercatat Penerima KPM BST Periode II, Ini Penjelasan Kadis Sosial Gunungsitoli

GUNUNGSITOLI - Masyarakat Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, penerima bantuan sosial tunai (BST) tahap 1, 2 dan 3 pada periode I lalu mempertanyakan nama mereka yang tidak tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) periode II pada penyaluran tahap 4 dan 5.
Yuisa Laoli, salah satu KPM resah saat mengetahui dirinya tak lagi menerima BST di periode selanjutnya. Sontak membuatnya kebingungan. Pasalnya, keadaan itu tentu tak baik untuk ekonomi keluarganya yang saat ini sedang payah akibat terdampak pandemi COVID-19.
“Iya kabarnya dihapus. Katanya tak dapat lagi bantuan (BST). Sementara, ekonomi keluarga sedang seret," keluhnya kepada awak media, Rabu (02/09).
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Gunungsitoli Asieli Zega saat di konfirmasi terkait hal itu menjelaskan bahwa bagi KPM BST yang tidak tercantum namanya pada daftar tahap 4 dan 5 disebabkan adanya pergeseran data.
"Kami tidak mengetahui kalau ada masyarakat penerima BST sebelumnya tidak tercatat namanya sebagai penerima manfaat BST pada penyaluran tahap 4 dan 5, karena datanya dari Kementerian Sosial langsung turun ke PT. Pos Indonesia Gunungsitoli," ucap Kadis Sosial didampingi Kabid Pemberdayaan Sosial, Arosa Zebua di kantor Dinas Sosial Kota Gunungsitoli.
Asieli mengungkapkan, pihaknya telah menanyakan kemarin. Namun, jawaban Kemensos data mereka telah dialihkan ke Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) perluasan. Artinya, yang bersangkutan tidak lagi menerima BST itu mulai dari tahap 4 & 5 sampai tahap selanjutnya.
"Para KPM BST tersebut bukan dihapuskan, tapi mereka dialihkan untuk menerima bantuan sosial jenis lain. Sekarang ada peralihan bantuan KPM yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan bantuan pangan non tunai (BPNT), " jelas Asieli.
Kabid Pemberdayaan Sosial Arosa Zebua menambahkan, bahwa pengalihan ini kebijakan Pemerintah Pusat. Yang mana sebagian PKM dialihkan untuk menerima bansos dari jangka pendek ke jangka panjang.
“Kalau BST kan hanya sampai Desember saja. Sementara BPNT ini selama mereka terdaftar di dalam Data Terpadu Kesehatan Sosial (DTKS) akan selalu dapat bantuan,” ujarnya.
Lebih jauh, Arosa mengungkapkan, nominal BST yang disalurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial untuk stimulus warga miskin di masa pandemi juga mengalami pengurangan.
Jika BST yang sebelumnya disalurkan sejak April hingga Juni sebesar Rp600 ribu. Sedangkan, untuk bulan selanjutnya hingga Desember dipangkas 50 persen, yakni Rp300 ribu saja.
"Untuk para penerima BPNT menerima bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan dalam bentuk bantuan bahan pokok berupa beras dan telur yang dapat diambil di E-Warung terdekat," tutur Arosa.