Tidak Pakai Masker, 5 Warga Kebun Jeruk Didenda Rp1,1 Juta

Tidak Pakai Masker, 5 Warga Kebun Jeruk Didenda Rp1,1 Juta
Gusti Suryo Wigatyo/monologis.id

JAKARTA - Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran COVID-19,  Polsek Kebon Jeruk bersama tiga pilar melaksanakan operasi yustisi edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker di Jalan  Panjang Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (17/09).

Operasi yustisi tersebut dipimpin Camat Kebon Jeruk, Saumun, dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker.

"Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi dan sanksi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga Jarak," ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sigit Kumono.

Dalam operasi yustisia kali ini, pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 10 orang dengan rincian sanksi sosial 13 orang, sanksi adminstrasi 5 orang dan sanksi sita KTP 1 orang.

"Sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum, sedangkan sanksi administrasi berupa sanksi denda sejumlah  Rp1,1 juta,” imbuhnya.