Terungkap! Penunjukan Koordinator Sekretariat Panwascam Pesisir Barat Penuh Kejanggalan

PESISIR BARAT – Berbagai
kejanggalan soal penunjukan 33 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Bawaslu
Pesisir Barat, Lampung, terkait pembentukan Koordinator Sekretariat (Koset) terungkap.
Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum Jon Edwar
mengatakan, pihaknya telah memanggil 11 camat se-Pesisir Barat dalam rangka
klarifikasi terkait rekomendasi oleh camat untuk pengajuan tiga nama yang akan
mengisi masing-masing koset.
"Sesuai dengan klarifikasi yang disampaikan rekan-rekan
camat, bahwa klarifikasi yang disampaikan beragam. Mulai dari adanya perbedaan
nama antara yang diajukan oleh camat dengan nama yang Surat Keputusan (SK)
Kepala Sekretariat (Kaset) diterbitkan oleh Bawaslu Provinsi," ungkap Jon,
Rabu (16/11/2022).
Tidak hanya itu, menurut Jon, ada pula camat yang mengaku
sama sekali tidak memberikan rekomendasi, namun justru SK Kaset sudah terbit.
"Ada yang memang panwascamnya sendiri yang menunjuk
nama-nama yang akan mengisi Koset. Serta staf kelurahan dari satu kecamatan
ditunjuk mengisi Koset di kecamatan yang berbeda," lanjutnya.
Pada awalnya, rekan-rekan camat yang memberikan rekomendasi
beranggapan bahwa nama-nama yang akan direkomendasikan tersebut akan diajukan
oleh Bawaslu ke Pemkab Pesisir Barat terkait dengan izin.
"Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan, dan justru
diajukan ke Bawaslu Provinsi untuk menjadi Koset," ucap Jon.
Kejanggalan dimaksud, menurut Jon, menunjukkan bahwa ada
tahapan atau mekanisme yang telah dilanggar dan dikhawatirkan ditunggangi
kepentingan politik.
"Kita sangat mendukung dalam menyambut Pemilu 2024 mendatang.
Tetapi dengan proses yang benar-benar sesuai aturan," kata Jon.
Menyikapi adanya pengisian koset dari bidang guru, Jon juga
menanggapi bahwa pada dasarnya seorang guru memiliki kewajiban mengajar dengan
tatap muka secara langsung dengan jam mengajar yang sudah ditentukan.
"Walaupun kepala sekolah sudah memberikan rekomendasi, tetapi itu tetap
akan mengganggu profesional kerja guru," tandasnya.
Masih kata Jon, pihaknya sudah berkoordinasi dengan
jajarannya untuk segera menyurati Bawaslu Provinsi perihal polemik yang sedang
terjadi.
"Kita upayakan minggu ini kita surati Bawaslu
Provinsi," harapnya.
Lebih jauh dijelaskan, bagaimana pun juga untuk penunjukan
pengisian koset yang diisi oleh tiga orang PNS dengan jumlah 33 orang dari 11
kecamatan harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal
ini Bupati. Sedangkan yang terjadi, izin itu tidak pernah ada karena memang
tidak diajukan ke Pemkab Pesisir Barat.
"Kami harap Bawaslu Provinsi Lampung membatalkan SK
Kaset yang sebelumnya sudah terbit itu. Berbicara aturan maka tidak terlepas
dari etika, karena bagaimana mungkin ada orang lain yang tiba-tiba mau
mengambil anak kita tanpa ada koordinasi terlebih dulu," tukas Jon.
Pengisian 11 Kosek Panwascam itu sendiri dinilai melanggar
aturan. Pasalnya, penunjukkan tersebut diduga dilakukan sepihak tanpa
koordinasi dengan Pemkab maupun Bupati Pesisir Barat.