Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Proyek RTLH Aceh Singkil Diserahkan ke JPU

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Proyek RTLH Aceh Singkil Diserahkan ke JPU
Foto: Istimewa

ACEH SINGKIL - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Aceh, menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (tahap 2) kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil TA 2016 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (15/02) lalu.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial JD, TR, dan RS, merupakan PNS di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Singkil pada masa itu.

Tersangka JN menjabat sebagai Kepala Dinas dan kini menjabat Staf Ahli Bupati Aceh Singkil. Lalu, TR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang kini menjabat Kabag Administrasi Pembangunan dan RS selaku bendahara.

Para tersangka tersebut dititip di Rumah Tahanan Kelas II Singkil. Mereka menjalani masa tahanan 20 hari ke depan sembari JPU menyusun berkas dakwaan untuk segera melimpahkan perkara korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) KUHAP penahanan yang diberikan oleh Penuntut Umum berlaku paling lama 20 hari sehingga sebelum tenggang waktu habis tersangka harus dilimpahkan untuk persidangan.

Untuk diketahui, Kejari Aceh Singkil menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran kegiatan rehabilitasi RTLH pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Singkil TA 2016 senilai Rp1 Miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp232 juta.

Ketiga tersangka langsung di bawa ke Rutan Kelas II Singkil untuk dilakukan Penahanan oleh Penuntut Umum.