Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Warga Tulangbawang Barat Terancam Kurungan Seumur Hidup

TULANGBAWANG – Seorang pria berinisial DH (27), warga Tiyuh (Desa)
Cahyou Randu, Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Tulang Bawangbarat, Lampung,
terancam hukuman penjara seumur hidup karena terlibat penyalahgunaan Narkotika.
Pria tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Tulangbawang pada Senin (3/4/2023) sore saat sedang
berada di Kampung Kahuripandalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten
Tulangbawang.
“Dari tangan pelaku ini, petugas menyita barang bukti berupa plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, dan tabung pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu,†ungkap Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Kamis (6/4/2023).
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif
di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda
paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,†pungkasnya.