Komang Koheri, Pj Sekda, dan Proyek Rp41 Miliar di Lamteng

Posisi Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri disorot setelah Sulpakar ditunjuk sebagai Plt Sekda. Proyek jalan Bandarsari-Payungrejo senilai Rp41 miliar menjadi salah satu ujian independensi kebijakan Pemkab Lampung Tengah.

Komang Koheri, Pj Sekda, dan Proyek Rp41 Miliar di Lamteng
Foto: Ilustrasi/Istimewa

LAMPUNG TENGAH – Posisi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri mulai menjadi sorotan di tengah sejumlah kebijakan pembangunan daerah, terutama terkait proyek infrastruktur bernilai besar.

Sorotan itu muncul setelah Pemerintah Provinsi Lampung menunjuk Sulpakar sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah. Penunjukan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai seberapa besar ruang gerak Komang dalam menentukan kebijakan strategis di kabupaten tersebut.

Sebelumnya, Komang juga sempat dikaitkan dengan kuatnya pengaruh Sekda definitif sebelumnya, Welly Adiwantra, dalam lingkaran pemerintahan Lampung Tengah. Setelah Welly tersandung perkara hukum, posisi Sekda kemudian diisi Sulpakar yang merupakan pejabat yang ditunjuk dari lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Kehadiran Sulpakar membuat hubungan antara Pemkab Lampung Tengah dan Pemprov Lampung menjadi sorotan, khususnya dalam pengambilan keputusan strategis terkait program pembangunan dan proyek infrastruktur.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah proyek peningkatan ruas jalan Bandarsari-Payungrejo di Kecamatan Padangratu dengan nilai sekitar Rp41 miliar.

Proyek tersebut telah menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat setempat. Warga bahkan meminta pemerintah segera merealisasikan pekerjaan karena kondisi jalan yang dinilai telah menghambat aktivitas masyarakat.

Plt Bupati I Komang Koheri sebelumnya telah mendatangi masyarakat Padangratu pada Sabtu (3/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, Komang memastikan proyek jalan Bandarsari-Payungrejo akan dikerjakan tahun ini.

Namun, kepastian tersebut belum sepenuhnya mengakhiri pertanyaan mengenai proses di balik pelaksanaan proyek tersebut.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya tarik-menarik kepentingan terkait pihak yang akan mengerjakan proyek tersebut. Sejumlah nama kontraktor disebut-sebut memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.

"Jadi siapa yang mau ngerjainnya (ruas jalan Bandarsari-Payungrejo) bang, Jo atau ayah? Katanya kan dua itu ya yang mau ngerjainnya," ujar seorang warga Padangratu.

Informasi tersebut belum dapat dipastikan dan membutuhkan konfirmasi dari pemerintah daerah maupun pihak-pihak yang disebut.

Ruang Gerak Komang Dipertanyakan

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah sejauh mana kewenangan I Komang Koheri sebagai Plt Bupati dalam menentukan kebijakan strategis di Lampung Tengah.

Penunjukan Sulpakar sebagai Plt Sekda menempatkan pejabat yang berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung pada posisi penting dalam struktur birokrasi Lampung Tengah.

Secara administratif, Sekda memiliki posisi strategis dalam membantu kepala daerah menjalankan pemerintahan. Karena itu, keberadaan pejabat yang ditunjuk pemerintah provinsi tersebut menjadi perhatian ketika daerah tengah mengambil keputusan terkait proyek-proyek bernilai besar.

Namun, sampai saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Sulpakar melakukan intervensi terhadap keputusan Komang dalam proyek jalan Bandarsari-Payungrejo.

Begitu pula belum ada keterangan resmi yang membuktikan bahwa proyek tersebut dipengaruhi kepentingan kontraktor tertentu.

Karena itu, dugaan bahwa Komang berada di bawah bayang-bayang Sulpakar masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Jalan Rp41 Miliar Jadi Ujian

Proyek jalan Bandarsari-Payungrejo dapat menjadi salah satu ujian bagi Komang untuk menunjukkan independensi pemerintahannya.

Dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp41 miliar, transparansi proses pengadaan, penentuan kontraktor, hingga pelaksanaan pekerjaan menjadi penting untuk memastikan proyek benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Terlebih, warga Padangratu telah lama menunggu perbaikan jalan tersebut.

"Harus segera dikerjain pertengahan Oktober ini. Itu juga sesuai kesepakatan pemerintah daerah, perangkat kampung dan masyarakat di sini waktu pertemuan di balai kampung," kata Supendi, warga setempat.

Masyarakat tidak ingin persoalan kepentingan elite maupun tarik-menarik kepentingan kontraktor membuat proyek kembali tertunda.

Apalagi, ruas Bandarsari-Payungrejo disebut telah masuk dalam perencanaan sejak 2025.

Kini, publik menunggu apakah Komang mampu menunjukkan bahwa keputusan pembangunan di Lampung Tengah sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.

Atau justru, dalam kapasitasnya sebagai Plt Bupati, ruang geraknya masih berada di bawah bayang-bayang kekuatan birokrasi di atasnya?