Terkait Wilayah Hukum Adat di Maybrat, DPRD Diminta Hadirkan Perda

Terkait Wilayah Hukum Adat di Maybrat, DPRD Diminta Hadirkan Perda
Eddwin Charles Fatie/monologis.id

MAYBRAT - Sampai saat ini pemerintah Maybrat, Papua Barat, dinilai belum memiliki rancangan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat setempat.

"Negara ini kalau mengakui, itu harusnya ada Perda, sampai sekarang kita (Maybrat) belum ada perda, jadi kita berharap DPR atau pemerintah yang ada bisa mendorong ini ke dalam suatu program legislasi daerah," ungkap Edison Wafom usai FGD yang dimediasi oleh Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah VIII Maybrat secara virtual  bersama perwakilan masyarakat adat marga Baho dari alun-alun kumurkek baru-baru ini.

Menurut Edi, Perda harus dilakukan agar mengkover empat sub-suku besar di wilayah Maybrat, diantaranya suku Aifat, Ayamaru, Aitinyo, dan Yumases.

"Kalau hal itu (perda-red) belum ada, maka kita akan susah untuk mendapat pengakuan secara hukum adat," tambahnya.

Terkait marga adat Baho sendiri, lanjut Wafom, sampai sejauh ini berdasarkan informasi dari citra landsat,  KLHK, dan data Hansen masih dikategorikan rendah dari sisi tipologi dinamika hutan seperti deforestasi, reforestasi, maupun tutupan hutan dari  luasan total wilayah 2819 hektare.

Marga Baho sendiri, lanjut dia, sampai sejauh ini telah memperoleh surat keputusan (SK) dari bupati Maybrat nomor 5 tahun 2019 untuk wilayah adat namun, bagi dia, hal harus lebih diperkuat lagi dengan sebuah Perda oleh DPR baik terhadap hutan adat wilayah marga Baho maupun maybrat pada umumnya agar ada pengakuan lebih luas dan memiliki otoritas di mata hukum.

Alumi Fakultas Kehutanan UNIPA ini juga mengajak semua insan di maybrat untuk mulai dari sekarang secara kreatif mendokumentasikan, menata, merawat dan memelihara hutan untuk menekan laju  deforestasi luasan hutan di bumi Maybrat.

"Jadi kita berharap jangan hanya marga Baho, tapi wilayah lain di maybrat harus bisa mendokumentasikan wilayah adat mereka masing-masing, karena ini penting untuk ruang hidup kita bersama supaya bisa mendapat pengakuan dari negaram" tutupnya.