Terbukti Lakukan Pelanggaran, DKPP Pecat Ketua Bawaslu Pesisir Barat

PESISIR BARAT – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian
Irwansyah dari jabatan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Lampung
karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Irwansyah merupakan Teradu I dalam perkara dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022. Sanksi
tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP di
Jakarta, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua kepada
Teradu I Irwansyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir
Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,†kata Ketua Majelis Ratna Dewi
Pettalolo.
Majelis menilai tindakan Teradu I mengeluarkan surat Nomor
050/KP.01/K.LA-12/10/2022 perihal Pembentukan Kesekretariatan Panwaslu
Kecamatan tanpa melalui mekanisme pleno tidak dibenarkan secara hukum maupun
etika.
Selain itu, tindakan Teradu I menerbitkan surat Nomor
050/KP.01/K.LA-12/10/2022 bertentangan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022.
“Pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan merupakan
wewenang Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
bukan wewenang dari Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat,â€
ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 ini juga diterbitkan
tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Ahmad Tambat yang masih berkedudukan
sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat saat itu.
“Tindakan Teradu I juga berdampak pada hubungan yang tidak
harmonis antar stakeholder yaitu Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat in cassu Pemda
Kabupaten Pesisir Barat,†pungkasnya.
Atas pertimbangan tersebut, Teradu I terbukti melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, Pasal 15 huruf c, d
dan f, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, Teradu III dalam perkara yang sama atas nama
Heri Kiswanto dijatuhi sanksi Peringatan. Sedangkan Teradu II atas nama Abd.
Kodrat S. direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
Sebagai informasi, sidang pembacaan putusan ini dipimpin
Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis
yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.
Sidang tersebut juga menghadirkan pihak Pengadu, Henri
Dunan, yang merupakan Inspektur Pesisir Barat.