Tekan COVID-19, Ganjar Sidak Sejumlah Pasar Tradisional

SEMARANG - Perintah pemerintah pusat dalam upaya menekan penularan COVID-19 di Jawa Tengah langsung ditindaklanjuti Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dengan menggandeng TNI/Polri dan Satpol PP
Ratusan personel dikerahkan untuk tindakan yustisi protokol kesehatan itu. Mereka disebar ke sejumlah titik seperti pasar tradisional dan tempat kerumunan lain untuk menegakkan protokol kesehatan secara ketat pada warga Kota Semarang.
Sebelum operasi bersama dilaksanakan, Ganjar lebih dahulu memimpin apel pasukan gabungan itu di Balai Kota Semarang. Apel dihadiri sejumlah jajaran penting, seperti Wakil Gubernur Jateng, Pangdam IV Diponegoro, Kapolda Jateng, Kajati, Wali Kota Semarang, Kapolres, Dandim dan jajaran forkompimda lainnya.
Ganjar mengatakan, ada beberapa daerah yang menjadi perhatian pemerintah pusat di Jawa Tengah dan butuh kerjasama untuk menurunkan penularan angka kematian dan menaikkan angka kesembuhan.
"Sudah tujuh bulan sosialisasi dilakukan tapi di sana sini masih perlu kita tertibkan. Makanya, hari ini kami menggelar operasi bersama TNI/Polri untuk menertibkan sekaligus mengedukasi," ujarnya, Kamis (16/09).
Menurutnya, Kota Semarang dipilih karena memang menjadi salah satu daerah zona merah di Jawa Tengah. Dirinya menegaskan, bukan berarti daerah lain diabaikan, namun Kota Semarang memang menjadi perhatian.
"Maka perlu ada gerakan masif. Kita diminta dalam waktu dua minggu ini, kasus penularan COVID-19 di Kota Semarang bisa turun," tuturnya.
Dia menambahkan, terkait sanksi ada banyak pilihan sanksi kepada pelanggar. Bisa saja sanksi sosial, atau sanksi administratif lainnya.
"Tapi kalau itu tidak terlaksana dengan baik, bukan tidak mungkin kita menerapkan sanksi yang lebih tegas. Jateng punya Perda yang mengatur pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan Perda itu tahun 2013 dan saya terjemahkan dalam Pergub. Itu sanksinya cukup berat, yakni dipenjara selama 6 bulan dan bisa didenda Rp50 juta," ujar Ganjar.