Tak Terbukti Potong BOP PAUD, Oknum ASN Pandeglang Tetap Dinyatakan Langgar Kode Etik.

PANDEGLANG - Inspektorat Kabupaten Pandeglang telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pemotongan terhadap anggaran Bantuan Operasi Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Seusia Dini (PAUD).
Inspektur Ali Fahmi Sumanta mengatakan, saat ini laporan hasil pemeriksaan sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Pandeglang.
Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pemotongan, namun Inspekorat menyimpulkan oknum ASN tersebut sudah melanggar kode etik ASN.
"Sudah kami serahkan ke BPKSDM sudah lama. Etika dia sebagai ASN kode etik kan di atur itu yang kita lihat kaitan dengan hal-hal itu kita sampaikan ke BPKSDM," kata Fahmi melalui sambungan telepon, Senin (21/3/2022).
Fahmi menyimpulkan oknum ASN itu turut serta dalam mengarahkan untuk pembelian buku yang bersumber dari dana BOP PAUD tersebut
"Selama ini kan kita hanya pemanggilan dia sebagai fasilitas dan sebagainya.Kalau kaitan dengan pemotongan rata-rata menjawab tidak ke arah sana (pemotongan.red) kita ranahnya di etika nya selaku ASN kan tidak boleh kaitan dengan berbisnis dan sebagainya," kilahnya
Ditanya apakah oknum ASN tersebut ikut berbisnis dalam jual beli buku untuk sekolah PAUD. Justru Fahmi berkilah bahwa oknum ASN itu tidak masuk ke dalam ranah bisnis tersebut
"Bukan kan, enggak kesana (jual buku.red) bisnis kan orang lain. Yang penting kita menyoroti dari sisi ASN nya saja," ujarnya.