Sumpah Komisioner KPK Bisa Jadi Sampah
JAKARTA – Dewan Pengaawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik atas penyalahgunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.
Namun, Lili hanya disanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun.
Menyikapi sanksi itu, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Alif Kamal mengatakan bahwa bisa jadi sumpah yang selalu diucapkan oleh komisioner KPK saat dilantik akan jadi sampah.
Pasal 35 UU KPK tahun 2019 poin a tertulis, “Tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga” jelas-jelas sudah dilanggar oleh Lili Pintauli dan hanya dihukum pemotongan gaji oleh dewan pengawas
“Kan jadi aneh, harusnya para anggota dewas bisa lebih tegas memberikan hukuman agar kasus ini bisa jadi pelajaran buat komisioner yang lain ataupun juga buat khalayak, tidak dengan memberikan hukuman “ecek-ecek”,” kata Alif dalam keterangan persnya, Selasa (31/08).
Masih kata Alif Kamal, hari ini publik terus dibuat “hopeless” oleh komisioner sekaligus anggota dewan pengawas atas kebijakan yang kontroversial, terutama soal TWK. Belum lagi pengungkapan kasus yang terkesan lamban & jalan ditempat terutama kasus Harun Masiku.
“Seburuk-buruknya KPK di periode-periode kemarin, masih lebih buruk lagi KPK periode pimipinan Firli Bahuri ini,” tegas Alif.