Sudah Terima SK, Bagaimana dengan Gaji PPPK Paruh di Tulangbawang Barat?
TULANGBAWANG BARAT- Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 2.227 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tulangbawang Barat, Prana Putra, mengatakan bahwa penetapan PPPK paruh waktu merupakan keputusan dari pemerintah pusat. Namun, terkait besaran gaji yang diterima, hal tersebut masih diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat pegawai tersebut mengabdi.
“Untuk status PPPK paruh waktu ini sudah merupakan keputusan pemerintah pusat. Sementara untuk gaji, masih dikembalikan ke OPD dan kita masih menunggu juknis nya,” ujar Prana Putra, Rabu (31-12-2025).
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah masih menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Oleh karena itu, gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu masih tetap sama seperti sebelumnya.
“Kita melihat kondisi keuangan daerah. Untuk sementara, gaji yang mereka terima masih seperti sebelumnya,” jelasnya.
Meski demikian, Sekda menegaskan bahwa dengan diterbitkannya SK tersebut, para PPPK paruh waktu kini telah memiliki kejelasan status kepegawaian karena PPPK ini terbagi dalam dua golongan, penuh waktu dan paruh waktu.
“Paling tidak mereka sudah ada kejelasan terkait dengan status karena sudah di-SK-kan,” pungkasnya.








