Soal Penataan Dapil dan Kursi, Ini Pesan Gubernur Lampung ke KPU

BANDARLAMPUNG - Gubernur
Lampung Arinal Djunaidi menyatakan bahwa daerah pemiihan (dapil) dan alokasi
kursi sangat menentukan derajat keterwakilan politik pada penyelenggaraan
pemilu.
Kepada KPU, Arinal berpesan agar penataan dapil dan kursi
harus memperhatikan dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh aspek
pemerataan dan kegiatan pembangunan ke seluruh wilayah.
"Uji publik penting dilaksanakan untuk menghimpun
masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait dengan dapil yang
meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan dan ketaatan dalam sistem pemilu
yang proporsional, integritas wilayah yang sama maupun kohesivitas," ucap
Gubernur pada rapat koordinasi (rakor) uji publik rancangan penataan daerah
pemilihan dan alokasi kursi Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Lampung yang
di gelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung di Ballroom Hotel Sheraton
Bandarlampung, Kamis (19/1/2023).
Lebih jauh terkait dengan penataan dapil, Gubernur
mengatakan bahwa dapil anggota DPRD Provinsi Lampung adalah kecamatan dan
gabungan kecamatan atau bagian dari kecamatan, dimana alokasi kursi setiap
dapil paling sedikit 3 dan paling banyak 12 kursi.
Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling
sedikit 20 kursi, dan paling banyak 55 kursi, dengan tetap memperhatikan
prinsip penataan dapil.
"Melalui kesempatan yang baik ini, saya harap melalui
rakor ini dapat diperoleh rancangan dapil yang nantinya dapat disampaikan
kepada KPU RI untuk ditetapkan dalam pemilu 2024," tutup Gubernur.
Gubernur mengapresiasi KPU Lampung atas diselenggarakannya
kegiatan ini sebagai wahana dalam penyebaran informasi terkait rancangan
Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Anggota DPRD
Provinsi Lampung dalam Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024
mendatang.
"Saya berharap dalam diskusi kita ini untuk mencari
solusi, jangan sampai nanti ada cara berpikir yang berbeda karena hal-hal yang
kurang jelas, jangan sampai Provinsi Lampung yang sudah kita tata dengan baik
ini, dengan pertumbuhan ekonomi yang baik, tertinggi nasional, terkoyak oleh
kepentingan-kepentingan tertentu, semua partai harus menjaga hal-hal yang tidak
kita inginkan agar Lampung menjadi cermin dari Undang-undang Dasar 1945,"
tegas Arinal.
Menurut Gubernur, Pemilu bukan hanya semata-mata tugas KPU
dan Komisioner, tapi juga tugas bersama-sama dari setiap daerah pemilihan. Hal
tersebut sangat penting sebagai arena kompetisi dan konsistensi dalam
penyelenggaraan Pemilu.
Sementara, menurut Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami
menyampaikan bahwa Uji Publik dilakukan setelah keluarnya surat KPU RI bernomor
51/PL.01.3-SD/05/2023 pada 13 Januari 2023, tentang Pelaksanaan Uji Publik
Rancangan Dapil DPRD Provinsi. Surat tersebut menidaklanjuti putusan Mahkamah
Konstitutsi (MK) No. 80/PUU-XX/2022, yang memberikan kewenangan terhadap KPU
(RI) untuk mengatur dapil anggoa DPR (RI) dan DPRD provinsi.
Sedangkan untuk penataan dapil yang digunakan mengacu pada
pasal 188 ayat (2)UU no 7 tahun 2017 dan
Daftar Agregat Kependudukan (DAK) Semester I tahun 2023.
"Kegiatan ini seyogyanya tidak masuk dalam tahapan dan
jadwal pemilu, namun secara regulatif berdasarkan keputusan Mahkamah
Konstitusi, maka KPU memiliki kewenangan untuk mengatur dapil alokasi kursi
anggoa DPR," ungkapnya.
Selain Gubernur Lampung, kegiatan tersebut juga dihadiri
oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Jajaran Forkopimda Provinsi
Lampung, Ketua Bawaslu Lampung, Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Ketua dan
perwakilan Partai Politik di Provinsi Lampung, Akademisi, serta tokoh
masyarakat.