Sindikat Pencuri Peralatan Tambak Dibekuk Polisi

TULANGBAWANG - Polsek Rawajitu Selatan, Tulangbawang, Lampung, berhasil membekuk ST (26), salah seorang sindikat pencuri di areal tambak.
Warga Kampung Bumi Dipasenaagung, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulangbawang itu dibekuk pada Rabu (26/05) sore lalu di rumahnya.
“Dari rumah pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua buah pelampung kincir, satu unit dinamo kincir, dan dua buah as kincir,” kata Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Sabtu (29/05).
Wagimin menjelaskan, aksi pelaku bersama rekannya yang sekarang masih buron terjadi pada Sabtu 24 April 2021 silam di areal tambak milik korban Adi (44), warga Bumi Dipasenaagung.
“Saat kejadian korban tidak ada di rumahnya karena sedang pulang ke Kualamesuji, Sungaimenang. Korban baru tahu kalau peralatan tambak berupa kincir serta pompa miliknya telah hilang dari saksi Purnomo, tetangganya,” kata Wagimin.
Pelaku ST saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
MonologisTV: NAIK KLOTOK, ANGGOTA DPRD TULANG BAWANG SUSURI PROYEK MANGROVE