Sidang Perkara Pidana Limbah PT Jalan Hijau Dinilai Lamban

BEKASI - Sidang pidana lingkungan hidup terhadap PT Jalan Hijau terkait pembakaran limbah B3 Medis kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/05).
Sidang dilaksanakan secara telekonferensi dengan terdakwa M Firdaus. Sementara saksi yang diminta keterangan tidak dapat hadir untuk ketiga kalinya.
Hingga saat ini sidang masih belum mendapatkan titik terang dengan alasan jaksa masih belum menyelesaikan berkas tuntutan sehingga sidang ditunda hingga 1 pekan kedepan dan akan diadakan kembali pada 26 Mei 2020.
Di lokasi persidangan hadir lembaga lingkungan hidup AMPHIBI yang masih konsisten mengawal persidangan dari awal hingga hari ini.
Ketua AMPHIBI Bekasi Raya Moh Hendri sangat menyayangkan kasus ini terbilang cukup berlarut dan dibutuhkannya ketegasan dari para penegak hukum. Mengingat kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena terkait dengan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang saat ini menjadi ancaman terhadap manusia dan makhluk hidup lainnya khususnya di Kota Bekasi.
"Dengan adanya ketegasan hukum pidana lingkungan hidup yang tertuang dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diterapkan tentunya akan menjadi efek jera bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup dan perusahaan lainnya agar melakukan pengelolaan limbah sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.