Sengketa Lahan, Pemkab Pandeglang dan Warga Saling Gugat

PANDEGLANG – Warga yang mengaku ahli waris lahan Kalangsari Carita (KS), Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Pandeglang menggugat Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Dia mengaku memiliki sertifikat lahan seluas 10.950 meter persegi tersebut.
Tak tinggal diam, Pemkab melalui Bidang Aset Pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah pada (BPKAD) Kabupaten Pandeglang menggugat balik warga tersebut ke Polda Banten dengan tuduhan penyerobotan lahan dan dugaan pemalsuan dokumen milik pemda.
“Kita akan memastikan tanah tersebut milik kita, dan akan merebut kembali yang sudah dimiliki pemerintah, agar bisa digunakan sebagai salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pandeglang,” ungkap Kepala BPKAD Pandeglanng Abdul Haris, Selasa (8/3/2022 ).
Haris membenarkan, laporan gugatan tersebut sudah dilayangkan Pemkab ke Polda Banten pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu, dengan nomor pengaduan 028/804.BPKD/X/2021.
“Jadi keputusannya kita lihat saja nanti, karena semua proses hukum sedang dilakukan,” tandasnya.
Untuk diketahui, kepemilikan lahan Kalangsari Carita tersebut dinilai tidak legal alias surat rekayasa semata. Hal tersebut tertuang dalam pernyataan sikap dari tiga desa di Kecamatan Carita.
Terpisah, aktivis Badan Pemantau Pembangunan Provinsi Banten (BP3B), Apandi Jarkasih berharap kasus yang sudah terjadi selama 20 tahun tersebut dapat segera diselesaikan agar keduanya memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"Semoga Polda Banten dapat segera memproses dan mengusut dugaan penyerobotan lahan Pemda termasuk pemalsuan dokumen yang telah di laporkan Pemkab Pandeglang oleh bagian Aset BPKD," pungkas Apandi.