Sempat Buron Dalam Kasus Tipu Gelap, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi

Sempat Buron Dalam Kasus Tipu Gelap, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG - Sempat menjadi buronan, seorang kakek berinisial AR als RI als DE (60), ditangkap petugas Polsek Banjaragung, Tulangbawang, Lampung.

Warga Desa Margawangi, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten itu merupakan pelaku penipuan dan penggelapan.

Kapolsek Banjaragung AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena menjelaskan, pada Minggu (11/12/2022), pelaku meminjam sepeda motor milik korban Sukino (57), warga Kampung Ringinsari, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang dengan alasan hendak mengambil uang di Simpangpenawar.

“Saat itu pelaku mendatangi korban yang sedang membajak sawah,” ujar Kaposek Sabtu (17/12/2022).

Pelaku lalu membawa sepeda motor milik korban dan mampir sebentar ke rumah korban untuk meminjam HP milik anak korban.

"Pelaku lalu pergi dengan membawa sepeda motor dan HP. Akibatnya korban mengalami kerugian berupa sepeda motor dan HP yang semuanya ditaksir seharga Rp6,3 juta," jelas Taufiq.

Kemudian, berdasarkan laporan korban, pelaku ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Lampung Barat pada  Jumat (16/12/2022) malam.

Sebelumnya, lanjut AKP Taufiq, petugas lebih dahulu menangkap pelaku yang membeli barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh sang kakek.

Ia menjual sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam, BE 5232 SN, dan handphone (HP) merek Redmi 10C warna hitam, yang semuanya seharga Rp 2 juta kepada pelaku berinisial NE (33), berprofesi wiraswasta, warga Desa Sidobinangun, Kecamatan Bandarnegeri Souh, Kabupaten Lampungbarat.

Pelaku NE ini telah lebih dahulu ditangkap pada hari Selasa (13/12/2022), pukul 23.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya dan sekarang sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun