Sempat Buron Dalam Kasus Tipu Gelap, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi

TULANGBAWANG - Sempat
menjadi buronan, seorang kakek berinisial AR als RI als DE (60), ditangkap
petugas Polsek Banjaragung, Tulangbawang, Lampung.
Warga Desa Margawangi, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten
Lebak, Banten itu merupakan pelaku penipuan dan penggelapan.
Kapolsek Banjaragung AKP M Taufiq mewakili Kapolres
Tulangbawang AKBP Hujra Soumena menjelaskan, pada Minggu (11/12/2022), pelaku
meminjam sepeda motor milik korban Sukino (57), warga Kampung Ringinsari,
Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang dengan alasan hendak mengambil uang di
Simpangpenawar.
“Saat itu pelaku mendatangi korban yang sedang membajak
sawah,†ujar Kaposek Sabtu (17/12/2022).
Pelaku lalu membawa sepeda motor milik korban dan mampir
sebentar ke rumah korban untuk meminjam HP milik anak korban.
"Pelaku lalu pergi dengan membawa sepeda motor dan HP.
Akibatnya korban mengalami kerugian berupa sepeda motor dan HP yang semuanya
ditaksir seharga Rp6,3 juta," jelas Taufiq.
Kemudian, berdasarkan laporan korban, pelaku ditangkap saat bersembunyi
di Kabupaten Lampung Barat pada Jumat
(16/12/2022) malam.
Sebelumnya, lanjut AKP Taufiq, petugas lebih dahulu
menangkap pelaku yang membeli barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh sang
kakek.
Ia menjual sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam, BE
5232 SN, dan handphone (HP) merek Redmi 10C warna hitam, yang semuanya seharga
Rp 2 juta kepada pelaku berinisial NE (33), berprofesi wiraswasta, warga Desa
Sidobinangun, Kecamatan Bandarnegeri Souh, Kabupaten Lampungbarat.
Pelaku NE ini telah lebih dahulu ditangkap pada hari Selasa
(13/12/2022), pukul 23.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya dan sekarang
sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan
dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana
tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun