Sembunyikan Sabu di Jok Motor, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Sembunyikan Sabu di Jok Motor, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG-Seorang pria paruh baya ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam jok motor.

Pelaku berinisial SA (51), warga Kampung Sukabhakti, Kecamatan Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang.

“Penangkap berlangsung pada kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama Gasak Narkoba pada Rabu (29-1-2025), di jalan perkebunan PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Ajimesir, Kecamatan Gedungaji Baru," ungkap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Yuliansyah, Minggu (2-2-2025).

Dari jok motor pelaku, petugas mengamankan barang bukti plastik klip berisi narkoba jenis sabu 0,24 gram, uang tunai Rp200 ribu, kertas timah rokok, handphone (HP) merek Oppo warna hitam.

Petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa plat nomor yang dibawa pelaku

Pelaku dikenakan Pasal tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.