Sembilan Warga Negara Asing Ikrarkan Diri jadi WNI

Sembilan Warga Negara Asing Ikrarkan Diri jadi WNI
Foto: Istimewa

TANGERANG–Sembilan orang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pengambilan sumpah atau penyataan janji setia terhadap Negara Republik Indonesia, di Hotel Trembesi Tangerang, Banten, Jumat (17/5/2024). 

Sembilan WNA tersebut, tujuh orang diambil sumpahnya berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 dan kedua lainnya berdasarkan pasal 8 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Dalam amanatnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten Dodot Adikoeswanto menyampaikan bahwa menjadi seorang Warga Negara Indonesia merupakan keputusan pribadi dan ketetapan hati, untuk itulah wajib untuk tunduk kepada pemerintah serta peraturan perundang-undangan.

“Kami mengharapkan Saudara dapat memberikan yang terbaik kepada bangsa dan negara ini demi kemajuan, kemakmuran, kesejahteraan dan ketentraman bangsa Indonesia,” imbaunya.

Dodot menyampaikan walaupun sudah lama tinggal di Indonesia, tentunya masih mengalami kecanggungan dalam menghadapi adat, bahasa dan masyarakat Indonesia.

“Kami sarankan terus berupaya untuk menyesuaikan diri baik dengan masyarakat lingkungan sekitarnya maupun masyarakat pada umumnya,” tuturnya.

Adapun pemohon kewarganegaraan Republik Indonesia berasal dari Malaysia, Serbia, Jepang, Amerika Serikat, Prancis, Italia, Korea Selatan, dan Kamerun.