Selain Arogan, Kepala SMPN 13 Bandarlampung Kerap Rendahkan Guru

Selain Arogan, Kepala SMPN 13 Bandarlampung Kerap Rendahkan Guru
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG-Kepala SMPN 13 Kota Bandarlampung, Amaroh, membantah tudingan yang menyebut dirinya arogan terkait pemberhentian salah seorang guru honorer di sekolah tersebut.

Namun, sejumlah guru di sekolah tersebut menepis klarifikasi dari sang kepala sekolah.

"Memang begitu model kepala sekolah kami. Kalau mutar balikan fakta jago, cuma kami takut karena kepala sekolah itu semau-maunya kalau ngomong. Kalau marah-marah pasti dia ngomongin depan umum. Kami tidak bisa berbuat apa-apa," kata salah seorang guru yang enggan disebutkan identitasnya, Selasa (5/12/2023).

Menurutnya, selama menjadi Kepala SMPN 13 Kota Bandarlampung, Amaroh memang dikenal arogan. Bahkan, puluhan guru sekolah tersebut menginginkan agar Wali Kota mengevaluasi Amaroh.

"Kami sempat buat surat penolakan agar Amaroh dievaluasi dari SMPN 13 Kota Bandarlampung. Murid-murid dan semua tenaga di sekolah bisa ditanya, yang arogan itu kepala sekolah apa Pak Tri Rahmansyah. Tadi di sekolah siswa-siswi pada nangis karena Pak Tri mengabarkan dia diberhentikan dari sekolah," kata guru tersebut.

Guru lain juga membenarkan jika Amaroh tidak layak menjadi kepala sekolah lantaran kerap berkata di forum rapat guru-guru, arogan dan menghilangkan hak-hak orang yang bekerja di sekolah, seperti pelatih ekskul, pelaksana tugas piket, berbagai insentif kepanitiaan yang tidak menentu tidak sesuai dengan volume hari kerjaannya.

"Yang Arogan itu kepseknya, kalau ngomong suka merendahkan orang lain, kalau ada siswa-siswi yang melakukan kesalahan justru dibuly kepala sekolah itu didepan siswa-siswi lainnya. Kalau Pak Tri selama mengajar di SMP 13 boleh ditanya dan kroscek saja langsung kinerjanya bagus. Hari ini anak-anak merasa kehilangan ketika Pak Haji Tri pamit pada menangis. Pemerintah Kota harus evaluasi, kami siap bicara jujur asal tidak ada intimidasi," pungkasnya.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi Amaroh mengungkapkan bahwa pemberhentian Tri Rahmansyah dari SMPN 13 Kota Bandarlampung lantaran guru tersebut dinilai tidak bisa bekerjasama dengan dirinya.

Amaroh mengungkapkan, guru yang diberhentikan tersebut lantaran menyampaikan bahasa yang kasar terhadap kepala sekolah yang ditulis di Whatsapp Group guru sekolah. Tindakan tersebut dinilai tidak menunjukan rasa hormat dan menghargai kepala sekolah.

"Whatsapp itu berdasarkan berita dari teman-teman tanpa mengkonfirmasi kebenarannya dengan kepala sekolah dan ini ada bukti Whatsapp. Selain itu banyak pelanggaran yang dilakukannya, " kata Amaroh, Senin (4/11/2023).

Selain itu, menurut Amaroh guru tersebut kerap memprovokasi teman guru dan pegawai sehingga dirinya tidak sanggup memberikan pembinaan.

Soal pengelolaan dana BOS, Amaroh mengaku jika telah diperiksa sebagai sampel pemeriksaan.

"Hanya 4 sekolah saja pada 2022 yang diperiksa dan tidak ada temuan hanya masalah bayar pajak saja itupun hanya beberapa ratus ribu. Tahun 2023 juga tidak ada pelanggaran yang sifatnya penyelewengan dana ini sudah diperiksa oleh Inspektorat. InsyaAllah aman. Saya kalau di keuangan sangat hati hati baik bos maupun komite," ungkapnya.