SPMB Lamsel Berbasis Online, Masyarakat Diimbau Waspadai Calo dan Jasa Titipan
Dinas Pendidikan Lampung Selatan memastikan pelaksanaan SPMB 2026/2027 berjalan transparan dan berbasis sistem online. Masyarakat diminta waspada terhadap praktik percaloan dan jasa titipan.
LAMPUNG SELATAN – Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan lancar, transparan, dan berbasis sistem online secara real-time untuk jenjang SD dan SMP.
Di tengah proses seleksi yang masih berlangsung, masyarakat diminta mewaspadai praktik percaloan maupun tawaran jasa titipan yang menjanjikan kelulusan calon peserta didik melalui jalur tidak resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Syaifulloh, menegaskan seluruh tahapan SPMB tahun ini dirancang untuk mempermudah akses masyarakat sekaligus menutup celah terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru.
Berdasarkan data pusat kendali SPMB per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan jenjang Sekolah Dasar telah berjalan sesuai ketentuan. Sebanyak 475 SD menerapkan kuota Jalur Domisili sebesar 80 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.
Sementara itu, pendaftaran jenjang SMP melalui Jalur Domisili dan Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuota terdiri dari 40 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 35 persen Jalur Prestasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.
“Sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid,” kata Syaifulloh, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, sistem pendaftaran berbasis digital yang diterapkan tahun ini mampu memangkas birokrasi sekaligus meningkatkan transparansi proses seleksi.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan untuk meloloskan calon siswa dengan imbalan tertentu.
“Seluruh proses seleksi berlangsung terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui sistem yang telah disediakan,” ujarnya.
Dinas Pendidikan bersama seluruh satuan pendidikan juga berkomitmen menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan bersih dan sesuai aturan.
“Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Syaifulloh.
Untuk menjamin keterbukaan informasi, masyarakat dapat memantau perkembangan jurnal seleksi melalui portal resmi SPMB. Dinas Pendidikan juga menyiagakan tim teknologi informasi dan layanan pengaduan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun validasi dokumen selama proses pendaftaran.
Masyarakat yang menemukan indikasi praktik percaloan atau pelanggaran lainnya diminta segera melapor melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
Syaifulloh juga mengimbau orang tua dan wali murid untuk menyikapi hasil seleksi secara bijak mengingat keterbatasan daya tampung di setiap sekolah.
“Jangan memaksakan anak harus diterima di sekolah tertentu. Kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini sudah semakin merata sehingga seluruh sekolah memiliki standar pelayanan yang baik,” katanya.










