Sekolah di Lampung Timur Tidak Ada Libur Khusus Saat Nataru

LAMPUNG TIMUR – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan instruksi Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam Inmendagri tersebut juga terdapat imbuan mengenai kegiatan dan aktivitas sekolah selama Nataru.
“Imbauan tersebut meminta agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Nataru, yakni mulai 24 Desember 2021—2 Januari 2022. Selain itu, sekolah diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester 1 pada 2022 serta meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga di satuan pendidikan,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Timur Marsan menghadiri rapat koordinasi (rakor) bulanan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di SDN 1 Trisnomulyo, Kecamatan Batanghari Nuban, Senin (06/12)
Marsan mengatakan, imbauan itu diperkuat dengan surat edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 29 tahun 2022 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 24 tahun 2021.
“Untuk pembagian rapot untuk tingkat SD dan SMP dilakukan tanggal 7 atau 8 Januari 2022. Untuk libur semester satu ditiadakan dan langsung di laksanakan kegiatan pembelajaran semester ll (dua) tahun pelajaran 2021/2022,” ujarnya.
Terkait beredarnya isu beberapa hari tentang oknum yang mengaku sudah mendapatkan izin dan rekomendasi dari Disdikbud Lampung Timur untuk melakukan penawaran atau penjualan banner atau pamflet ke pihak sekolah, Marsan menegaskan bahwa itu tidak benar.
"Kami sudah mengimbau kepada kepala sekolah dari jenjang TK, SD, SMP Negeri dan Swasta se- Lampung Timur, agar tidak mudah mempercayai orang yang datang ke sekolah dengan mengatasnamakan pegawai dari Disdikbud dengan menjual buku, banner, pamflet apapun bentuknya dinas tidak pernah memberikan rekomendasi kepada siapapun," tegas Marsan.
"Itu adalah penipuan, demikian agar menjadi perhatian kita bersama supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.