Sekdaprov Pimpin Deklarasi Final Materi Teknis Perairan Pesisir Lampung
BANDARLAMPUNG - Sekretaris
Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto memimpin Deklarasi Final
Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP-3-K) Lampung, di Hotel Sheraton, Jumat
(21/10/2022).
Fahrizal mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan sebagai
upaya dalam mendorong percepatan target kebijakan nasional terkait perencanaan
ruang laut serta mengharmonisasikan perencanaan dan pengendalian kebijakan
pemanfaatan ruang laut.
“Hal tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang Laut, bahwa perlu dilakukannya pengintegrasian meliputi Integrasi Muatan
Materi Teknis Perairan Pesisir ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,â€
ujarnya.
Proses dan tahapan penyusunan Materi Teknis Perairan Pesisir
Provinsi Lampung telah memasuki tahapan Pasal 71 Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut
berupa Pelaksanaan Konsultasi Teknis yang telah dilaksanakan pada tanggal 11
Oktober 2022 di Jakarta, yang selanjutnya pada kegiatan ini, dilakukan
Deklarasi Final Penyepakatan Pasca Konsultasi Teknis.
"Dekalarasi ini artinya, seluruh anggota Pokja sudah
setuju dan sepakat. Nanti akan kita serahkan pada Kementerian (Kelautan dan
Perikanan) dan kemudian akan diberikan persetujuan sehingga nantinya akan
memiliki kekuatan hukum," kata Fahrizal.
Sekdaprov juga mengatakan bahwa rencana tata ruang tersebut
bukan hanya untuk menjamin bahwa pembangunan harus konsisten dengan prinsip
pelestarian lingkungan, tetapi juga harus memberikan ruang agar perekonomian
dan investasi dapat tumbuh.
Deklarasi Final Materi Teknis Perairan Pesisir Provinsi
Lampung ini dihadiri oleh 22 dari 23 Pokja atau perwakilannya. Pokja yang hadir
menyepakati dan menyetujui atas Dokumen Final, Peta Struktur Ruang Laut, Peta
Pola Ruang Laut dan Peta Alur Migrasi Biota Laut, serta Matriks Peraturan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Dengan disusunnya Materi Teknis Perairan Pesisir Provinsi
Lampung ini, diharapkan pengembangan kawasan strategis dan kawasan andalan di
wilayah Provinsi Lampung dapat tertata optimal sesuai dengan daya dukung
kawasan sehingga iklim investasi di Provinsi Lampung dapat terus meningkat
tanpa meninggalkan masyarakat di kawasan sekitarnya.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL
KKP Suharyanto, menjelaskan bahwa melalui proses ini seluruh persoalan yang
terkait dengan rencana tata ruang laut Provinsi Lampung telah mencapai
kesepakatan. Suharyanto juga menyebutkan, proses ini merupakan proses yang
sangat diapresiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Seperti yang telah dikatakan Pak Sekda, bahwa ekologi
harus dipertahankan, tapi ekonomi juga harus kita tumbuh kembangkan agar
masyarakat menjadi sejahtera," kata Suharyanto.
Suharyanto juga mengucapkan selamat dan menyampaikan
apresiasi atas kerja keras dan kerja cerdas seluruh anggota Pokja dan seluruh
unsur yang terlibat.