Sekda Pandeglang Tekankan ASN Wajib BerAHLAK

Sekda Pandeglang Tekankan ASN Wajib BerAHLAK
Foto: Istimewa

PANDEGLANG – Presiden Republik Indonesia telah mencanangkan nilai budaya yang harus dipunyai oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik tingkat pusat maupun tingkat daerah yaitu BerAHLAK

“Sebagai abdi negara tentu profesionalitas seorang ASN harus dijunjung tinggi dalam melaksanakan tugasnya. Tidak hanya itu, seorang ASN pun harus BerAHLAK sehingga menjadi pribadi yang baik,” kata PJ Sekda Pandeglang, Banten, Taufik Hidayat saat menyampaikan sambutan pada upacara peringatan HUT ke-50 Korpri, Senin (29/11).

Taufik menjelaskan, BeraAHLAK merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Nilai budaya kerja tersebut, kata Taufik, menunjukkan kepada bagaimana ASN menempatkan diri dalam mendukung kinerja organisasi memberikan penguatan budaya kerja hingga tercipta karakter ASN yang profesional.

"Dengan penerapan nilai tersebut, ASN khususnya KORPRI telah memberikan kontribusi besar terhadap masyarakat, bangsa dan negara," tuturnya.

Selanjutnya, Taufik mengungkapkan, selain nilai budaya kerja tersebut, ASN pun harus berkomitmen dalam melaksanaan tugas yaitu bangga melayani bangsa. Hal ini menurutnya, sebagai wujud semangat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. "Dengan demikian Korpri sebagai wadah ASN harus terus mendukung dan memfasilitasi Penerapan nilai budaya kerja tersebut sebagai upaya untuk menumbuhkan dan mempertahankan citra positif ke depan," pungkasnya.

Kepala BKD Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan, bertepatan dengan HUT Korpri kali ini, di agendakan kepada beberapa pegawai mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.

Ini didapatkan karena telah melaksanakan tugas secara terus menerus dan menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah mempunyai kerja sebagaimana yang dipersyaratkan.

"Yang mendapatkan penghargaan ini tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, atau berat berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku, selama masa kedinasan tidak pernah melaksanakan cuti diluar tanggungan Negara, dan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan dan sedang tidak menjalani hukuman," kata Fahmi

Adapun beberapa pejabat yang mendapatkan tanda kehormatan yaitu Melly Dyah Rahmalia Camat Pandeglang, dan Ahmad Taufik Yusuf Kabag Keuangan dan Perencananaan setda untuk masa kerja 30 tahun. Suaedi Kurdiatna Kadis Perikanan, Masitoh Sekretaris BKD mendapatkan tanda kehormatan masa kerja 20 tahun. Sedangkan Lusiana Kasubag Umpeg Setda, dan Ein (DPMPTSP) untuk masa kerja 10 tahun.