Sekda Pandeglang Lantik Delapan Kepala SD dan SMP

PANDEGLANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Pery Hasanudin melantik delapan Kepala Sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat (09/07).
Hadir pada pelantikan tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang Ali Fahmi Sumanta dan Kepala Dinas Pendidikan Taufik Hidayat
Pery mengatakan beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, yang bertujuan untuk mengembangkan sekolah, dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan standar nasional pendidikan.
“Proses pelantikan kedelapan Kepala Sekolah ini cukup menyita waktu dan pikiran, karena kita ketahui bahwa Bupati Pandeglang tidak boleh melaksanakan pelantikan, ditambah saat ini dalam masa pandemi, akan tetapi karena keadaan yang sangat mendesak untuk kepentingan pendidikan, makanya kami mencoba berkirim surat ke Kemendagri, dan alhamdulilah pihak Kementerian menyetujui usalan tersebut, “ ucap Pery.
Sementara, Kepala BKD Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan mereka yang dilantik keseluruhan ada delapan orang diantaranya dua Kepala Sekolah SD dan enam orang Kepala Sekolah SMP, “kata Fahmi.
Menurut Fahmi, pelantikan dan pengambilan sumpah kedelapan Kepala Sekolah ini sudah mendapatkan ijin dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kami sudah melayangkan surat permohonan pelaksanaan pelantikan kepada Kemendagri, dan alhamdulillah pihak Kementerian sudah memberikan persetujuan, hal tersebut sesuai dengan surat dengan Nomor 021/4084/OTDA tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang tentunya dengan penerapan protokol kesehatan,“ terang Fahmi.
Lebih lanjut dia mengatakan saat ini jabatan kepala sekolah di Kabupaten Pandeglang banyak yang kosong baik kepala sekolah SD maupun SMP, diantaranya Kepala Sekolah SMP yang mengalami kekosongan ada sekitar 20 lebih.
“Dedangkan untuk Kepala Sekolah SD banyak sekali sampai ratusan jumlahnya, maka dari itu butuh proses yang lama jika ingin mengisi kekosongan tersebut karena pada saat ini Bupati belum bisa melaksanakan proses pelantikan jika tidak ada ijin dari Kementerian Dalam Negeri,“ tuturnya.