Sekda Lampung Utara Lantik 20 Pejabat Fungsional PPUPD

LAMPUNG UTARA - Meski sedikit terlambat dibandingkan dari daerah lainnya, akhirnya sebanyak 20 pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah (PPUD) dilantik dan diambil sumpahnya.
Kegiatan pelantikan itu langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara di Ruang Siger Sekretariat pemerintah kabupaten setempat, Senin (15/03).
Dalam sambutannya Lekok selaku Sekda mengatakan, bahwa dalam rangka pelaksanaan fungsi pemerintahan dan pembangunan, maka diperlukan adanya penempatan aparatur ke dalam sebuah jabatan fungsional tertentu.
“PPUPD ini merupakan pejabat fungsional pertama di Inspektorat. Ini merupakan suatu kebutuhan. Dan kita termasuk yang terlambat dibanding daerah-daerah lain. Keberadaannya bertujuan untuk mencegah terjadi penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan,” kata Lekok mewakili Bupati Lampung Utara Budi Utomo.
Ia pun menyadari, dalam rangka memperkuat struktur pengendalian manajemen Pemerintah Daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, maka diperlukan peran dan fungsi PPUPD. Karena itulah, keberadaan Pejabat Fungsional ini menjadi sesuatu hal yang penting dan harus ada.
Untuk itu, Lekok berharap, khususnya kepada para pejabat fungsional PPUPD yang dilantik. Harus bisa dan mampu menjalankan tugas pokok fungsinya dengan baik. Salah satunya yakni melaksanakan pengawasan atas pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan. Sekaligus pengawasan atas peraturan daerah serta peraturan kepala daerah.
“Pesan saya hindari perbuatan korupsi dan terus tingkatkan pengetahun dalam meningkatkan kompetensi diri. Selain itu, dalam konteks layanan masyarakat agar selalu memberikan pelayanan yang cepat, benar dan mudah,” tandas Sekda.