Sekda Lampung Selatan Sampaikan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi

LAMPUNG SELATAN –
Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan Thamrin menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam
sidang paripurna DPRD Lampung Selatan, Kamis (7/9/2023).
Thamrin menyampaikan, tujuan penyusunan Ranperda tentang
pajak daerah dan retribusi daerah yaitu merujuk Undang-Undang Nomor 1 tahun
2022.
“Dimana, UU tersebut berbunyi tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pemerintah pusat memberikan
kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pungutan pajak daerah dan
retribusi daerah secara bersamaan,†kata Thamrin.
Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, dalam penyusunan Ranperda
tentang pajak daerah dan retribusi daerah menurut Pasal 94 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah.
Yakni jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib
pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar
pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak,
wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.
“Untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam
satu Perda, dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Dan
pajak yang dipungut oleh kabupaten menurut pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah,†ujarnya.
Dengan telah dipaparkannya secara garis besar, Sekertaris
Daerah Lampung Selatan tersebut berharap Ranperda tentang pajak daerah dan
retribusi daerah kiranya dapat dibahas dan disetujui oleh para anggota DPRD
Kabupaten Lampung Selatan.
Diketahui pada akhir rapat tersebut, Thamrin pun turut
menanggapi tanggapan umum para fraksi yang telah menyampaikan tanggapannya
dengan mengucapkan terimakasih atas perhatian serta arahan terkait Ranperda tersebut.
“Semoga Ranperda yang telah kami sampaikan dapat dibahas
bersama dengan pihak legislatif, dan terbit menjadi produk hukum berupa
peraturan daerah yang tersusun secara sempurna, sistematis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diterima semua
pihak yang berkepentingan untuk menunjang pembangunan dan penyelenggaraan
pemerintahan daerah,†tutupnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD
Lampung Selatan, didampingi oleh tiga wakil ketua, yakni Wakil Ketua I Agus
Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari.
Turut hadir, anggota Forkopimda Lampung Selatan, Staf Ahli
Bupati, para Asisten dan Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Lampung Selatan.