Bupati Lamsel Bahas PPPK di DPR RI

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menghadiri RDPU Komisi II DPR RI bersama Apkasi untuk membahas penataan PPPK, tenaga honorer, dan relaksasi belanja pegawai daerah.

Bupati Lamsel Bahas PPPK di DPR RI
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN – Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Kehadiran Egi yang juga menjabat Bendahara Umum Dewan Pengurus Apkasi menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyampaikan aspirasi terkait kebijakan aparatur sipil negara (ASN) dan keberlanjutan pelayanan publik di daerah.

RDPU tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), para gubernur, perwakilan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Apkasi, serta sejumlah kepala daerah.

Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah isu strategis, di antaranya penyelesaian persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, serta relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah yang melebihi batas 30 persen dari APBD.

"Hari ini bersama Dewan Pengurus Apkasi mengikuti RDPU Komisi II DPR RI. Bersama Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, serta perwakilan kepala daerah membahas persoalan PPPK, tenaga honorer serta relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah guna mendukung pelayanan publik yang optimal dan keberlanjutan pembangunan di daerah," ujar Egi.

Menurutnya, pembahasan tersebut penting karena berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan daerah, kualitas pelayanan publik, serta kepastian status tenaga honorer dan PPPK.

Dalam forum itu, pemerintah pusat juga memaparkan hasil koordinasi mengenai pengelolaan kepegawaian dan keuangan daerah, termasuk penerapan ketentuan batas belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Pemerintah memutuskan ketentuan tersebut tetap diberlakukan, namun memberikan masa transisi yang lebih panjang bagi pemerintah daerah. Perpanjangan masa transisi itu akan diatur dalam Undang-Undang APBN Tahun 2027.

Egi menilai forum tersebut menjadi wadah penting bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan kondisi di lapangan sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah.