Satpol PP Kota Serang Razia Tempat Hiburan

SERANG - Satpol PP Kota Serang, Provinsi Banten, melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) sekaligus sosialisasi pencegahan terkait penyebaran coronavirus atau covid 19, Rabu (18/03) malam.
Razia yang di pimpin Kabid PPHD Tubagus Hasanudin didampingi penyidik PNS Luthfi Isdiyana menyasar tempat keramaian dan hiburan malam guna menjaga kondisifitas lingkungan serta mencegah masyarakat Kota Serang untuk mengurangi keluar rumah pada malam hari.
TB Hasanudin menyampaikan, Satpol PP berperan serta dalam penegakan Perda Kota Serang juga mengimbau kepada masyarakat agar mengurangi aktivitasnya di luar karena dikhawatiran akan terjangkit virus korona.
"Kami juga mengimbau para pekerja atau tamu hiburan malam agar tidak bersentuhan langsung dan menggunakan masker saat komunikasi serta pembatasan waktu buka," kata TB Hasanudin.
Sementara, Madu, Manager Nagurata atau IONY salah satu tempat hiburan di Kota Serang mengapresiasi langkah Satpol PP.
"Walau awalnya saya kaget dengan adanya razia ini, apalagi dengan ditambahkanya imbauan terkait pencegahan penyakit covid-19 kami sangat berterimakasih sudah mengingatkan kami selaku pengusaha tempat hiburan," ungkapnya.